“Jangan hanya masukan camat saja yang didengar. Manusiawi jika seorang camat tidak suka dengan lurahnya yang tidak mendukung dia. Padahal, kinerja dia bagus dan perlu dipertahankan. Tidak hanya itu saja, walikota juga punya pertimbangan sendiri ketika melanti,” urai Wahyu dari fraksi Partai Golkar.
Baca Juga : Masa Reses DPRD Padang, Irawati Meuraksa Siapkan Program Tepat Guna untuk Masyarakat
Ia meminta walikota, BKD serta Baperjakat harus melakukan tugas secara objektif untuk ke depan. Karena, setelah terpilih memimpin Kota Padang ini tidak ada lagi politik apakah mendukung atau tidak dahulunya.
“Kepada walikota, kita minta untuk melakukan mutasi memikirkan secara matang. Apakah mungkin orang meninggal dilantik, apakah mungkin orang yang akan pensiun empat bulan lagi dimutasi ke tempat yang jauh. Selain mendengarkan keputusan dan masukan bawahan, walikota harus punya logika sendiri. Karena mutasi kewenangan mutlak walikota. Namun, mutlak yang seperti apa,” terang Wahyu.
Baca Juga : Ada Perbaikan Pipa Perumda AM Kota Padang di Lubuk Minturun, Siap-siap Tampung Air!
Kecolongan dalam mutasi juga disayangkan anggota Komisi 1 Bidang Hukum dan Pemerintahan, Faisal Nasir. Ia menilai, mutasi jangan mengutamakan titipan belaka. Mutasi juga harus berpedoman kepada mekanisme yang sudah jelas dan benar.
“Kalau benar tidak mungkin Lurah Sawahan ada dua orang. Apa itu tidak lucu,” ucap Faisal Nasir dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca Juga : Tanaman Hias Jenis Keladi Paling Banyak Dicari Emak-emak di Padang
Faisal Nasir menambahkan, kejanggalan mutasi eselon IV juga terjadi ketika pihak terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjawab bahwa usulan lurah itu dari camat. Camat pun tidak mau disalahkan, karena mutasi melibatkan Baperjakat dan menurut Pemko pasti sudah melalui mekanisme yang benar.
“Padahal, dalam mutasi ada pihak-pihak yang berwenang terlibat. Jangan sepelekan mutasi eselon IV. Kalau kita sepelekan, seperti inilah jadinya. Untuk itu walikota harus hati-hati kalau tidak pasti, banyak pihak yang tidak bersalah jadi korban, gara-gara politik. Lurah yang berprestasi di nonjobkan atau lurah yang kinerjanya bagus dan program masih belum jalan dipindahkan,” ucapnya.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Masyarakat Beralih Olahraga ke Unand
Untuk diketahui, pada tanggal 14 Juli 2014 Nardi Gusman dilantik jadi Lurah Sawahan oleh Camat Padang Utara, Rahmadenis. Pada tanggal 9 Februari dilantik walikota lurah baru bernama Asral. Ketika Lurah Asral datang, Lurah Nardi Gusman masih sah sebagai Lurah Sawahan dan tidak ada penjelasan dari BKD mau dinonjobkan kah atau dipindahkan. Karena kedua lurah ini saling kenal, maka terjadilah Kelurahan Sawahan memiliki dua lurah. (h/ows)