Isyuliardi melanjutkan, untuk calon bupati dan wakil bupati yang akan diusung oleh partai politik (parpol), harus mengantongi minimal 20 persen jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jumlah anggota DPRD Solok Selatan ada 25 orang, jadi minimal partai politik harus mengantongi lima kursi agar dapat mengusung calon.
Saat ini parpol yang bisa mengusung calon sendiri tanpa melakukan koalisi dengan partai lain hanya Partai Golongan Karya yang saat pileg lalu memperoleh lima kursi di DPRD. Sedangkan parpol lain harus melakukan koalisi jika ingin mengusung calonnya seperti Partai Amanat Nasional (PAN) empat Kursi, Gerindra dan Demokrat masing-masing tiga kursi. (h/ans)