“Untuk jumlah ideal TPS masing-masing kelurahan tidak dapat dipastikan, karena tergantung jumlah pemilih. Bahkan ada yang satu kelurahan cuman punya satu TPS. Untuk jumlah pasti, tunggu pemutakhiran dan Perppu Pilkada selesai direvisi,” ucapnya, Kamis (12/2).
Baca Juga : Tahun 2020, Capaian PAD Perumda AM Kota Padang Melebihi Target
Terkait kesiapan logistik yang lainnya, seperti kotak suara, template, Fikon menilai, KPU masih bisa menggunakan barang lama.
“Tapi dicek dulu, kalau masih layak pakai ya dipakai. Tapi kalau butuh perbaikan seperti kotak suara, kan ada mor dan gemboknya yang hilang atau rusak nanti akan kami perbaiki,” ulasnya.
Baca Juga : Perumda AM Kota Padang Umumkan Pemenang Lomba Karya Tulis Artikel HUT ke-46 Tahun
Sayangnya, perbaikan kelengkapan logistik tersebut belum bisa dilakukan kini. Akibat tahapan Pilkada yang belum berjalan, anggaran perbaikan pun belum bisa digunakan.
Ke depan yang perlu menjadi perhatian KPU adalah mempersiapkan formulir model C, A dan surat suara, serta kelengkapan TPS. Serta dua kotak suara untuk satu TPS.
Baca Juga : Ada 52 Kasus Pernikahan di Bawah Umur di Kota Padang Tahun 2020, Penyebab Utama 'Hamil Duluan'
Dikatakan juga, untuk beberapa kabupaten kota yang tidak memiliki gudang logistik, sudah menggunakan tempat lain yang disewa sebagai tempat penyimpanan. Sewa gedung diambil dari DIPA KPU. (h/mg-rin)