Menurut Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Padang, Andri Yulika kepada Haluan, Jumat (13/2), butuh waktu dua minggu untuk memeriksa Lurah Filnarita. Selesai berkas investigasi dan data lapangan baru pada Senin (9/2) lalu. Pihak Andri Yulika hanya menjalankan tugas sebatas pemeriksaan. Jika sudah selesai akan diserahkan kepada Walikota Padang.
“Saat ini Lurah Filnarita dinonjobkan dan menjadi staf biasa di Kantor Kecamatan Padang Utara,” ucap Andri Yulika.
Ia menambahkan, persoalan di Kelurahan ATT harus menjadi pelajaran di tempat lain di Kota Padang. Karena, sebagai pejabat negara sudah ada aturan dalam menjalankan tugas. Begitu juga ketika melakukan pelanggaran, baik berupa etika jabatan, etika tugas di dalam masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya dilakukan atasan kita. Masyarakat kita juga berhak melakukan pengawasan. Jika terbukti dan mulai meresahkan masyarakat, terjadilah pengaduan seperti ini,” harap Andri.
Seperti berita sebelumnya, Lurah ATT dituntut warga RW 001 telah melakukan pungutan di luar ketentuan dan tidak mencerminkan sikap selayaknya seorang pamong. Masyarakat atas nama warga RW 001 Air Tawar Timur, telah melayangkan surat tuntutan dengan nomor: 021/RW-001/I-2015 tanggal 15 Januari 2015 kepada Camat Padang Utara agar mengganti lurahnya. (h/ows)