“Adalah tragedi besar jika kedua pemuda itu menghadapi hukuman mati,” tandasnya seperti dilansir The Guardian, Jumat (13/2/2015).
“Masalahnya adalah pada cara Indonesia melihat hal ini, bahwa mereka punya lima juta pecandu narkoba di Indonesia, mereka mengambil sikap yang sangat, sangat tegas atas penyelundupan narkoba,” ujar Pyne.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop mengingatkan, eksekusi mati keduanya akan menjadi ketidakadilan yang parah.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal sebagai pemimpin geng penyelundup narkoba yang dijuluki sebagai “Bali Nine”, ditangkap pada tajun 2005. Kedua pria itu divonis mati pada tahun 2006. Kedua warga Australia itu telah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo namun ditolak. Duo “Bali Nine” itu bisa ditembak mati bulan ini.
Dalam pernyataan emosional yang disampaikannya dalam sidang parlemen Australia, Bishop mengakui keduanya telah melakukan kesalahan yang mengejutkan, namun mereka berhak mendapatkan kesempatan.
“Kita tidak menganggap remeh parahnya tingkat kejahatan ini,” tutur Bishop. “Tak diragukan, Andrew dan Myuran harus membayar kejahatan mereka dengan hukuman penjara yang lama, namun mereka tidak perlu membayarnya dengan nyawa mereka,” tandas Bishop.
Bishop pun berharap keduanya akan mendapat pengampunan. “Harapan bersama kita adalah pemerintah Indonesia dan rakyatnya akan menunjukkan belas kasihan pada Andrew dan Myuran,” tutur Bishop. (h/dtc)