Menurut pemeriksaan medis, Mishari menderita peningkatan enzim AST/ALT serta masalah jantung. Tidak ada pemeriksaan dokter dan rumah sakit, yang memperlihatkan bayi itu meninggal karena keracunan.
Tidak puas dengan keputusan pengadilan, Ahmad Al-Boshal ayah bayi itu mengatakan pengadilan banding telah membatalkan putusan pengadilan, dan mengabulkan permintaan untuk membuka kembali kasus itu.
Kasus kemudian kembali disidangkan di pengadilan dengan hakim dan juri yang berbeda. Pengadilan juga memanggil dokter dari semua rumah sakit, tempat Mishari pernah menjalani pemeriksaan sebelum kematiannya.
Para dokter itu akan membentuk komite medis dan menentukan penyebab kematian Mishari. Satu tahun dan delapan bulan kemudian, pengadilan memanggil Al-Boshal dan pekerja asal Indonesia.
Pengadilan kembali menyatakan bahwa BMI yang tak disebut namanya itu tidak bersalah, karena tidak ada laporan rumah sakit yang menyebut bahwa Mishari meninggal karena keracunan. (h/vvn)