Barata mengatakan mulai Minggu (15/2) para operator bandara AP I dan AP yang mengelola 30-an bandara masih diberikan kesempatan melakukan persiapan hingga 3 bulan ke depan. Pihaknya mendorong para operator bandara secepatnya melakukan pembenahan terkait penghapusan penjualan tiket di gedung terminal. “Ini untuk kepentingan bandara juga, untuk menata bandara supaya rapi, terminal penumpang supaya tertib,” katanya.
Baca Juga : Daftar 20 Negara Penyumbang Kasus Terbanyak Covid-19, Termasuk RI
Ia mengatakan meski nantinya tak ada lagi gerai penjualan tiket di terminal penumpang bandara, namun para pengelola bandara harus menyiapkan gerai pusat layanan konsumen para maskapai penerbangan. Juga menyediakan fasilitas lainnya yang mendukung kelancaran penumpang di terminal bandara. “Tapi customer service tetap harus ada, boleh. Boleh juga mengadakan finding machine untuk nge-print tiket kayak di stasiun,” jelas Barata.
Seperti diketahui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara sudah beredar sejak 31 Desember 2014, di antaranya mengatur soal larangan penjualan tiket pesawat di terminal bandara. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi kesemrawutan bandara-bandara dan mencegah calo di Indonesia.
Baca Juga : Gara-gara Pandemi, Pilot Ini Jadi Kuli Bangunan dan Pengantar Barang
Berdasarkan surat edaran tersebut penghapusan penjualan tiket pesawat di terminal penumpang bandara-bandara yang akan berlaku Minggu (15/2), namun kini diundur hingga 3 bulan ke depan. (h/dtf)