Andrew dan Myuran saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Batu di Nusakambangan, Jawa Tengah. Paling lambat Selasa (17/2) mereka akan ditembak mati oleh regu Brimob.
Zulkarnain menyataka, dalam Surat Al-Maidah juga disebutkan orang yang berhak dihukum mati adalah orang yang membuat kerusakan besar. “Makanya pengedar narkoba bisa dihukum mati,” kata Tengku.
Tengku Zulkarnain mengungkapkan, di Indonesia, korban mati akibat kecanduan narkoba rata-rata 50 orang per hari. Artinya, sekitar 18.250 orang tewas akibat narkoba setiap tahunnya.
Makanya, terang dia, penegak hukum harus bersikap tegas dengan menghukum mati bandit narkoba, Bali Nine. Pemerintah, kata dia, juga tidak perlu takut dengan ancaman Australia yang tidak akan memberikan bantuan jika Indonesia sedang membutuhkan.
Perlu dipikirkan, apakah bantuan Australia setara dengan kerugian negara dan bangsa indonesia akibat narkoba. Uang yang didapat bandit narkoba dalam sepekan saja di Indonesia lebih dari Rp 15 triliun. “Apalah artinya bantuan mereka selama ini? Berapa pemasukan negara dari turis Australia dibandingkan dengan uang narkoba yang diperoleh bandit narkoba,” kata Tengku.
Dukung Indonesia
Sementara itu Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim menyampaikan pandangannya mengenai eksekusi mati, yang diterapkan Pemerintah Indonesia pada pelaku kejahatan narkotika. Menurutnya Indonesia harus memegang teguh peraturan yang telah dibuatnya meski banyak kecaman dari berbagai pihak.
Berbicara dihadapan sejumlah wartawan di Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia, Senin (16/2), Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim mengatakan, kejahatan narkotika memang sebuah kejahatan yang memalukan. Di Malaysia sendiri hukuman mati telah lama diberlakukan bagi mereka yang terlibat kejahatan jenis ini.
Untuk itu Dato Seri Zahrain mengatakan, Indonesia harus memegang teguh peraturan yang telah dikeluarkannya. “Jangan sama yang ini dilakukan, yang itu dibebaskan,” ungkapnya.
Ia menambahkan enam warga negara Malaysia sendiri kini menghadapi hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia. Sebagai sebuah negara Malaysia mencoba menyelamatkan warganya dengan mengajukan surat untuk pengampunan, namun menurut Dato Seri Zahrain jika pengampunan tak diberikan Malaysia akan tetap menghormati keputusan Indonesia. “Kami akan tetap ajukan surat rayuan (permohonan) tapi kalau tidak dikasih, ya kami menghirmati,” ujar Dato Seri Zahrain.
Menurutnya seperti di negaranya, hukuman mati diterapkan untuk menimbulkan efek jera pada para pelaku kejahatan narkotika. Namun ia tak bisa memastikan, penerapan hukuman tersebut dapat menekan jumlah peredaran narkotika di Malaysia.”Kalau masalah mengurangi atau tidak kami tak tahu, setip pelaku ada saja caranya untuk mencari uang dengan cara tak halal seperti narkotika,” katanya. (h/rol)