“Ternyata jabatan Karobinkar adalah jabatan administrasi golongan eselon IIa, bukan termasuk eselon I,” kata Hakim Sarpin, saat membacakan putusannya dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2).
Selain itu, Hakim juga berpendapat bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus Budi Gunawan, serta tidak termasuk dalam kualifikasi meresahkan dan mendapat perhatian masyarakat saat kasus itu terjadi.
Pasca ketokan palu hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah, ratusan orang terus berdatangan ke KPK. Masyarakat datang untuk memberikan dukungannya ke KPK.
Berbagai atribut dibawa, ibu-ibu membawa sapu dan beberapa topeng seperti topeng Megawati, Surya Paloh dan Budi Gunawan. Mereka kemudian melakukan aksi menyapu topeng-topeng itu.
Selain itu, massa juga membawa patung buaya warna hitam. Buaya itu disimbolkan sebagai kekuatan yang tengah menggerogoti KPK.
Tak hanya itu saja, beberapa lelaki yang ikut mendukung KPK juga sempat menari kuda lumping. Mereka menari lengkap diiringi dengan alunan musik gamelan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. “ Kami mempelajari putusan itu dengan baik dan akan mengambil langkah yang ditujukan untuk membangun kehormatan hakim,” ujar Bambang seusai menjadi pembicara dalam Rakernas KSPI di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).
Namun, Bambang menyebutkan ada beberapa keanehan dalam putusan itu. Salah satunya pertimbangan hakim terkait jabatan Budi Gunawan saat menjadi Kepala Biro Pembinaan dan Karier (Karobinkar) Polri bukan bagian dari penegak hukum. Bambang menegaskan bahwa personel polisi merupakan penegak hukum, apa pun jabatan dan posisinya.
Lagi pula, Bambang mengakui bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan dalam perkara Budi, tertera pasal 11 huruf a. Intinya, jabatan Budi saat disangka melakukan tindak pidana korupsi masuk ke dalam obyek hukum KPK.
“Baca deh sprindik. Itu kan tertulis tidak cuma penyelenggara negara atau penegak hukum, tapi ‘dan jabatan-jabatan terkait lainnya’,” lanjut Bambang.
Diketahui, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurud c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara”.
Bambang melanjutkan, pihaknya tengah mempelajari salinan putusan hakim Sarpin. Selain itu, pihaknya juga mengadakan diskusi internal untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya pasca-dikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Komjen Pol Budi Gunawan merapat ke Istana Bogor beberapa jam usai PN Jaksel memenangkan permohonan praperadilannya. Menurut pengacara Fredrich Yunadi, Komjen BG datang ke Istana atas panggilan Presiden Joko Widodo.
Sayangnya Fredrich tidak bisa menginformasikan atas keperluan apa Komjen BG menghadap Jokowi. Fredrich memperkirakan kehadiran mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut akan membicarakan mengenai nasib pencalonannya sebagai Kapolri.
Tak Sesuai KUHAP
Mantan hakim konstitusi Harjono menilai putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak sesuai KUHAP. Atas dasar itulah, Harjono menyarankan agar KPK mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan praperadilan ini.
Langkah mengajukan PK atas putusan praperadilan diatur dalam SEMA No 4/2014 yang menyatakan putusan praperadilan bisa diupayakan ke tingkat PK dengan syarat putusan tersebut mengandung penyelundupan hukum.
“Hakim ini (Sarpin) ini kan buat penafsiran-penafsiran sendiri tidak sesuai KUHAP. Maka sebaiknya untuk mencari kepastian hukum sebaiknya KPK ajukan PK saja,” ujar Harjono saat diwawancara, Senin (16/2/2015).
Dia juga menyindir putusan hakim Sarpin. Menurut Harjono apa yang diputuskan hakim Sarpin adalah temuan baru yang tidak berdasar apa-apa. Langkah PK sangat dianjurkan oleh Harjono untuk menemukan kepastian hukum.
Lanjut dia, bila KPK sudah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA), maka Harjono meminta agar MA segera memutuskan perkara tersebut.
“Kalau sudah diajukan ke MA, saya berharap agar MA segera memutus perkara ini supaya jelas, jangan ditunda karena ini MA harus segera buat kepastian hukum,” ucapnya.
SEMA Nomor 4 Tahun 2014 menyatakan Peninjauan Kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum. SEMA ini dibuat berdasarkan Rapat Pleno MA yang diselenggarakan pada tanggal 19-20 Desember 2013 di Pusdiklat MA dan diikuti para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Pidana. Kesepakatan ini lalu dijadikan SEMA yang ditandatangani pada 28 Maret 2014.
Desak Pelantikan
Politikus PDIP TB Hasanuddin pun langsung mendesak Presiden Jokowi untuk segera melantik Budi Gunawan. Sebelumnya di Solo, Jawa Tengah, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan pentolan KIH lainnya juga meminta Presiden mengambil keputusan setelah putusan praperadilan.
Usai menggelar pleno internal, Komisi III DPR sepakat akan mengirim surat ke pimpinan DPR agar bisa meneruskan kepada Presiden Joko Widodo. Pengiriman surat ini terkait hasil putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa setiap fraksi di komisi yang dipimpinnya sepakat untuk mengingatkan Presiden Jokowi agar melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie menyebut putusan praperadilan PN Jaksel hanyalah kemenangan sementara bagi Komjen Budi Gunawan. Oleh karena itu, saat ini dianggap sebagai momen sempurna bagi Budi untuk mundur dari posisinya sebagai calon Kapolri.
“Dia jangan merasa menang dulu. Ini bisa dibilang kemenangan sementara saja,” ujar Jimly, Senin (16/2/2015).
Menurut Jimly, status tersangka Budi Gunawan memang gugur dengan sendirinya. Namun karena praperadilan hanya menyasar pada prosedur penetapan, KPK bisa maju lagi, melakukan perbaikan dan kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. (dtc/kcm/met)