Hakim memutuskan bahwa surat sprindik dan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Ratusan mahasiswa, aktivis sosial, dari beberapa Universitas di Kota Padang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sumatera Barat dalam Gerakan Satu Padu Lawan Korupsi (Sapu Koruptor) menggelar aksi save KPK di depan kantor Gubernur, Sumbar Senin (16/2) kemarin.
Longmarch dari RRI menuju Kantor Gubernur, dengan membawa spanduk yang betuliskan selamatkan KPK. Massa juga membawa sapu lidi sebagai simbol sapu koruptor sambil meneriakkan untuk selamatkan KPK. Para pendemo juga mengusung spanduk sepanjang 150 meter berisikan tanda tangan dukungan save KPK yang telah dihimpun dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa.
Koordinator Aksi Era Purnama Sari kepada Haluan, Senin (16/2) menuturkan, aksi mendukung KPK seperti ini akan terus disuarakan sampai KPK benar-benar bersih dari kriminalisasi oleh berbagai pihak. “Kita terus mendesak presiden untuk menyelamatkan KPK dari kriminalisasi Polri dan dari pihak lainnya,” terangnya.
Ia melanjutkan, hasil praperadilan yang menyatakan surat sprindik dan penetapan BG sebagai tersangka yang dinyatakan tidak sah, telah bisa diprediksi sejak awal, karena banyak kekuatan besar yang ikut dalam permasalahan tersebut. “Kendati demikian kita mendesak presiden untuk tetap mencari calon Kapolri baru pengganti BG,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua LBH Pers Roni Syahputra. Ia menuturkan aksi ini merupakan bentuk dukungan kepada lembaga KPK yang saat ini tengah dikriminalisasi oleh berbagai pihak.
“Kita meminta presiden bisa membatalkan pelantikan Komjen BG sebagai Kapolri. Selain itu kita juga mendesak presiden menghentikan kriminalisasi KPK,” terangnya.
Dalam aksi yang berlangsung satu jam, Koalisi Masyarakat Sumatera Barat Anti Korupsi menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden Joko Widodo, yakni menghentikan proses kriminalisasi komisioner KPK, Staf KPK, dan penggiat antikorupsi. Membatalkan pelantikan Komjen BG sebagai Kapolri. Menolak pencalonan Komjen Budi Waseso sebagai calon Kapolri, karena termasuk dalam aktor kriminalisasi KPK. Melakukan pemilihan Kapolri melalui uji publik, serta uji di KPK dan PPATK.
Ditemui di lokasi aksi, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Padang (UNP), Galant Victory mengatakan, ini adalah bentuk aksi mendukung KPK yang saat ini tengah kriminalisasi oleh berbagai pihak. “Kita mengikutkan 30 orang dari UNP untuk ikut bergabung dalam aksi save KPK ini,” paparnya. Ia menambahkan, aksi save KPK ini merupakan yang pertama diikuti UNP mengingat waktu itu UNP belum terlibat.
Hal senada juga diungkapkan Presiden BEM Universitas Andalas, Muhammad Taufik. Ia mendukung penyelematan KPK dari kriminalisasi berbagai pihak.
“Kita prihatin dengan kondisi saat ini, dimana adanya kondisi kriminalisasi KPK untuk melumpuhkan institusi ini,” paparnya. Dikatakan Muhammad Taufik, dalam aksi kali ini sebanyak 20 orang mahasiswa Unand ikut menyuarakan untuk melindungi KPK. “Kita akan terus ikut dalam aksi serupa, dan kita akan menurunkan lebih banyak masa lagi nantinya,” tutupnya.
Almamater Malu
Alumnus Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) malu terhadap keputusan yang diambil Hakim Sarpin Rizaldi yang memutus bahwa penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
“Sarpin, salah satu hakim lulusan Fakultas Hukum Unand angkatan 1982. Kita pun sebagai almamater ditanya oleh orang, beginikah kualitas alumni Unand? Malu juga kita,” tutur Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unand, Charles Simabura, di depan Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), Senin (16/2). Sebagai orang Minangkabau, kata Charles, seharusnya Sarpin tahu betul konsekuensi dari perbuatan yang tercela.
“Buang sepanjang adat. Saya pikir secara keilmuan menyatakan sebagai sesuatu yang salah,” lanjutnya.
Kita harap alumni Fakultas Hukum dari Unand, ujarnya, dapat segera menggambil sikap yang menyatakan Sarpin tak layak menjadi alumni Fakultas Hukum Unand lagi.
Ia juga berharap kepada Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo untuk tetap tidak melantik BG sebagai kapolri. Menurutnya, pra peradilan yang diajukan BG adalah persoalan pribadi terhadap kasusnya. Namun berbeda dengan pelantikan, karena pelantikan adalah persoalan negara.
Ia menambahkan, semoga Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan suara rakyat yang sedang berkembang.
“Kami masyarakat menunggu, apakah Jokowi melantik BG atau tidak. Tuntutan kita, Jokowu tidak lantik BG,” lanjutnya. (h/mg-isr/ro)