Enam Ranperda yang diajukan tersebut yaitu Ranperda pengelolaan zakat, izin usaha depot air minum, pengelolaan pendidikan, izin usaha jasa layanan internet, perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan perda perubahan atas Perda nomor 13 tentang retribusi jasa usaha. Keenam Ranperda yang diajukan merupakan ujung tombak sebagai dasar dalam program yang akan di laksanakan di Tanah Datar dan untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Baca Juga : RSUD Tapan Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19 Pada Lintas Sektor
Pada kesempatan tersebut Bupati Shadiq berharap kepada DPRD Tanah Datar untuk sama-sama membentuk karakter daerah dengan tujuan mensejahterakan masyarakat, seperti Ranperda pengelolaan pendidikan yang diajaukan dimana nantikan akan menjadi Perda untuk kemajuan pendidikan di Tanah Datar.
“Sebagai pertimbangan Ranperda pengelolaan zakat tersebut, BAZ Kabupaten Tanah Datar selama ini sangat membantu pemda dalam pembangun daerah, sebagai contoh pada tahun 2013 pemda tidak bisa membantu keluarga miskin yang anaknya lulus ke perguruan tinggi negeri karena tidak memiliki biaya disebabkan keluarnya Permendagri nomor 32 Tahun 2011, namun BAZ memilki program Tanah Datar cerdas itulah yang memberikan bantuan waktu itu,” sebut bupati. (h/fma)
Baca Juga : KKP RI Lepaskan Benih Lobster di Pantai Nagari Sungai Pinang