“Kita menerima surat keputusan pemberhentian dari partai terhadap empat anggota Fraksi tersebut dari DPP PD pada Senin (16/2). Kita telah serahkan ke DPRD Sijunjung bersama surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) dari DPC,” sebut Ketua DPC Demokrat Indra Jaya didampingi Ketua Pertimbangan DPC Demokrat Khairul Paska, Selasa (17/2) kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga : RSUD Tapan Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19 Pada Lintas Sektor
Indra Jaya menambahkan, dalam SK pemberhentian empat anggota Fraksi Demokrat dari anggota partai tersebut sudah melalui beberapa mekanisme yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Bahkan SK tersebut dikeluarkan oleh DPP PD setelah melalui rapat pengurus harian terbatas dan Majelis Tinggi, serta Dewan Pembina DPP Demokrat.
Dari informasi yang diperoleh, SK DPP PD tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Dewan DPRD Sijunjung Selasa kemarin. Saat dikonfirmasi kepada Sekwan DPRD Sijunjung Em Yasri, dikatakan bahwa SK tersebut telah diterima pihak Sekretariat DPRD dan akan diproses serta diserahkan ke Badan Kehormatan DPRD untuk segera dibahas. “SK pemberhentian empat anggota Fraksi Demokrat tersebut sudah kita terima, dan akan segera kita tindaklanjuti,” ungkap Em Yasri.
Baca Juga : KKP RI Lepaskan Benih Lobster di Pantai Nagari Sungai Pinang
Sementara itu salah seorang anggota Fraksi Demokrat, Asdawati saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya saat upacara hari jadi Kabupaten Sijunjung, mengaku belum mengetahui perihal SK pemberhentian dirinya dan tiga anggota Fraksi Demokrat lainnya telah dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat. Namun saat ditanya apa tanggapannya, anggota DPRD dari nagari Muaro Takung itu enggan menjawab.
“Kita tidak tahu menahu soal SK tersebut, supaya lebih jelas telpon saja ketua Fraksi,” ujarnya sembari menutup telpon.
Baca Juga : Angka Kematian Karena Covid-19 di Sumbar Mencapai 2,22 %
Kisruh yang terjadi di tubuh DPC Demokrat Sijunjung ini mulai muncul saat Pemilu Legislatif 2014 lalu. Bahkan pada tanggal 1 Desember 2014 lalu, DPC Demokrat Sijunjung juga telah melayangkan surat pengajuan PAW untuk 4 anggota Fraksi Demokrat dengan nomor surat 17/SK/DPC-PD/SJJ/XII-2014. Indra Jaya kembali menambahkan, semua proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut telah disetujui oleh DPD PD Sumatera Barat dan diketahui DPP Demokrat yang secara inkrah.
Sementara empat pengganti anggota DPRD melalui PAW yang telah diajukan oleh DPC Demokrat Kabupaten Sijunjung antara lain, Rusdi Antoni menggantikan Walbardi yang berasal dari daerah Pemilihan (Dapil) Sijunjung I, Mariyaldi Susilo Utomo menggantikan Bakri, dari Dapil Sijunjung II, Ekaruddin, dan Afrizal menggantikan Nasrulman Afandi dan Asdawati yang berasal dari Dapil Sijunjung III.
Baca Juga : Angka Kesembuham Covid-19 di Sumbar Mencapai 91,89 %
Sedangkan untuk posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Walbardi yang menjabat selaku Wakil Ketua DPRD digantikan Maryaldi Susilo Utomo, Nasrulman Afandi menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat sebelumnya digantikan Ekaruddin. Sekretaris Fraksi Demokrat yang dijabat oleh Asdawati sebelumnya digantikan oleh Rusdi Antoni dan Bakri digantikan Afrizal sebagai Anggota Fraksi Demokrat. (h/ogi)