Acara dibuka dengan pidato kunci oleh Rektor, Andi Mustari Pide. Andi menyebutkan, Indonesia lebih dahulu melakukan sosialiasi konstitusi melalui penataran P4 dan sosialiasi 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga : Warga Sungai Sapiah Padang Mulai Berdatangan Menyambut Kedatangan Jenazah Angga
Sementara itu, Dr. Otong Rosadi menyampaikan pandangannya, bahwa penyusunan Konstitusi Malaysia dan Indonesia mempunyai sejarah dan latar belakang yang beda. “Jika perlembagaan Malaysia disiapkan dengan bantuan Inggris dan waktu yang cukup lama juga dengan mendapat masukan dari banyak kalangan,” jelas Otong.
Sedangkan Konstitusi disusun dalam kondisi lepas dari penjajahan, perjuangan kemerdekaan. Konstitusi yang dihasilkan konstitusi kilat, Revolutie Grondwet. “Pada saatnya nanti, kalau keadaan tenteram kata Bung Karno, MPR berkumpul untuk melakukan perubahan/pembaharuan. Ini menunjukkan, bahwa konstitusi Indonesia selain memerlukan amandemen juga memerlukan sosialisasi, agar makna dan hakikat norma konstitusi dipahami warganya,” terang Otong lagi.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Pedagang: Sabtu dan Minggu Harinya Kami
Ia menyebutkan, sejarah panjang Indonesia sosialisasi dilakukan melalui pendidikan civic hukum, kuliah Pancasila, pengajaran PMP, penataran P4 dan simulasi.
Sementara Alirman Sori, SH, MM, Mhum, Staf Ahli DPD menyampaikan, pasca reformasi setelah tak ada lagi penataran P4. Melalui MPR di bawah Pimpinan Taufik Kiemas, dilakukan sosialisasi 4 pilar yang dilakukan oleh anggota MPR (unsur DPR dan DPD). “Kini upaya itu terus dilakukan dengan juga menambah model-model sosialisasi FGD, seminar dan ceramah,” tandasnya.
Baca Juga : Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Padang Teken MoU dengan Puskesmas Anak Air
Prof Dr. Nazri Muslim menyebutkan, risetnya ini dilakukan, karena di Malaysia pemasyarakatan Perlembagaan tidak dilakukan secara massip. Hanya siswa sekolah menengah saja yang mendapatkan materi Sejarah Perlembagaan (Konstitusi) Malaysia dalam mata pelajaran Sejarah, selebihnya tidak. Hanya mahasiswa Fakulti Undang-undang (Fakultas Hukum) saja yang mempelajari perlembagaan secara lengkap. Inilah yang mendorong dia untuk melakukan riset bagaimana cara atau model Indonesia melakukan sosialisasi UUD 1945. Acara FGD ini dihadiri oleh kalangan terbatas wakil mahasiswa, dosen UNES dan Pimpinan Universitas Ekasakti. (h/ows)