Dalam UU Pilkada yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pilkada tersebut, disebutkan bahwa Pilkada Serentak 2015 diselenggarakan bulan Desember, sedangkan tanggal penyelenggaraannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam UU Pilkada tersebut juga diatur mengenai persyaratan calon kepala daerah, baik melalui partai politik (parpol) atau gabungan parpol maupun calon perseorangan atau independen. Dukungan persyaratan calon dinaikan dari penyelenggaraan pilkada sebelumnya.
Persyaratan calon dari partai politik atau gabungan partai politik naik dari ambang batas 15 persen kursi DPRD menjadi 20 persen kursi DPRD atau 20 persen suara menjadi 25 persen suara di daerahnya masing-masing.
Persentasi dukungan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon perseorangan atau calon independen juga dinaikkan 3,5 persen dari pilkada sebelumnya. Syarat dukungan kartu tanda penduduk berkisar antara 6,5 persen sampai 10 persen berdasarkan jumlah penduduk masing-masing provinsi atau kabupaten/kota.
Untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta maka dukungan minimal 10 persen, berpenduduk 2 juta sampai 6 juta dukungan minimal 8,5 persen, 6 juta sampai 12 juta memerlukan dukungan minimal 7,5 persen dan provinsi berpenduduk diatas 12 harus mendapat dukungan minimal 6,5 persen.
Kemudian untuk pilkada kabupaten/kota, persyaratan calon kepala daerah independen harus mendapat dukungan penduduk dengan bukti foto copy KTP. Kabupaten dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka dukungan minimal 10 persen, untuk kabupaten berpenduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa maka dukungan minimal 8,5 persen, berpenduduk 500.000 hingga satu juta jiwa maka dukungan minimal 7,5 persen, serta untuk provinsi berpenduduk lebih dari satu juta jiwa maka dukungan minimal 6,5 persen. Syarat pendidikan bagi calon gubernur dan bupati/wali kota yakni minimal SLTA atau sederajat, sama seperti syarat calon presiden atau anggota DPR/DPD/DPRD. (h/sam)