Demikian disampaikan Agustina Notarisma, Jaksa Peneliti dari Kejari Pekanbaru, Jumat (20/2). Dikatakannya, dua kali penundaan yang terjadi karena jaksa masih menyiapkan berkas terkait proses tahap II tersebut. “Kami pastikan Rabu (25/2) mendatang, berkasnya telah rampung,” ujar Notarisma .
Lebih lanjut, Notarisma tidak bisa memastikan apakah nanti Herman Mukhtar juga akan mendapat penangguhan penahanan jika telah dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami tidak bisa memastikan. Apalagi tahap II nya belum dilaksanakan. Tapi sepengetahuan saya, saat ini status yang bersangkutan masih tahanan kota,” pungkas Notarisma.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tampan, AKP Herman Pelani, menyatakan kalau pihaknya siap untuk melakukan proses tahap II terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan.
“Semua prosedur dan administrasi di penyidik sudah lengkap. Jadi, kami siap untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa,” kata Herman Pelani melalui sambungan telepon.
Untuk diketahui, Herman Mukhtar dilaporkan ke Polsek Tampan atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran UR. Namun setelah tes masuk kedokteran selesai, calon mahasiswa yang dijanjikan ternyata tidak lulus. Padahal , dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp230 juta kepada tersangka. (h/dod)