Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua bong (alat hisap sabu) berbentuk botol minum bayi dan timbangan sabu. Polisi juga menyita STNK motor, STNK mobil Avanza hitam yang merupakan mobil rental, mancis, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang senilai Rp 2.000.000, yang terdiri dari 18 lembar Rp 100.000 dan 4 lembar Rp 50.000.
AKBP Ahmad Basahil mengungkapkan, saat ditangkap, tersangka sedang berada di dalam rumah bersama suaminya, Indra alias Insongo (45), yang juga seorang bandar narkoba. Namun, Indra kabur saat polisi memasuki rumah tersebut.
“Saat anggota membawa Sasmayeni dengan menggunakan mobil, Indra mengejar anggota dengan mobil Avanza hitam karena marah istrinya ditangkap. Indra menabrak bagian samping mobil anggota sehingga kaca spion bagian kiri mobil itu copot. Anggota kemudian menembak ban mobil Indra dua kali di kawasan Koto Tinggi. Indra lalu kabur dengan kondisi ban mobil kempes. Saat akan kabur, dia menantang polisi. Katanya, polisi tak akan bisa menangkapnya. Anggota terus mengejar Indra, sampai akhirnya anggota menemukan mobil Indra di Simpang Limau. Namun, Indra tidak ditemukan di dalam mobil tersebut,” tuturnya saat ditemui di Mapolres Solsel, Jumat (20/2).
Pihaknya memasukkan Indra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Indra diprediksi masih berada di wilayah Solsel.
“Indra merupakan residivis kasus sabu. Sebelumnya, dia pernah dipenjara di Batusangkar karena mengedarkan sabu. Indra sudah bertahun-tahun menjadi bandar sabu di Solsel. Dulu pernah ditangkap, tapi polisi tak menemukan barang bukti, sehingga dia lepas. Sementara Sasmayeni adalah pelaku baru. Sasmayeni sudah dites urin. Hasilnya negatif. Dia hanya bandar,” sebutnya.
Menurut pengakuan Sasmayeni, pekerjaan sehari-harinya adalah ibu rumah tangga. Sedangkan Indra merupakan petani cabai. Namun, kata Ahmad Basahil, pihaknya tak percaya bahwa Indra petani cabai, sebab tak mungkin bisa merental mobil sekian lama dan membiayai kuliah anaknya. Pihaknya yakin bahwa Indra menguliahkan anaknya dengan hasil menjual sabu.
Akibat perbuatan tersangka, Polres Solsel menjeratnya dengan pasal 112 KUHP ayat 1 juncto 114 ayat I tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ahmad Basahil mencerita-kan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat karena resah dengan keberadaan tersangka. Anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah, dicekoki narkoba oleh pengedar.
“Narkoba di Solsel telah menyentuh lapisan masyarakat paling bawah hingga ke pelajar. Oleh karena itu, kami bertekad memberantas bandar dan pengedar narkoba di Solsel karena perbuatan mereka sudah sangat fatal, seperti merusak generasi bangsa,” tegasnya. Penangkapan tersangka kasus sabu kali ini, kata Ahmad Basahil, merupakan kedua kali di Solsel selama tahun 2015. Sementara sejak dirinya menjabat Kapolres Solsel pada 2014, merupakan penangkapan yang kelima. (h/dib)