Berdasarkan informasi yang dihimpun Haluan menyebutkan, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap (pengangguran) telah lama menjadi buronan Polresta Padang, Polsek Padang Timur, Polsek Padang Selatan dan Polsek Lubeg, karena sering melakukan kejahatan, di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pemerasan terhadap sopir angkot.
Baca Juga : Tanaman Hias Jenis Keladi Paling Banyak Dicari Emak-emak di Padang
Sekian dilakukan penangkapan oleh petugas, Iwan ternyata tidak pernah jera dan sedikitpun tidak ada iktikad baik untuk berubah (taubat), hingga akhirnya pada penyergapan di kawasan Pampangan, petugas terpaksa melumpuhkan kaki di bagian lutut kanannya.
“Saat disergap, tersangka tengah melakukan aksi pemalakan terhadap sopir angkot jurusan Pampangan-Pasar Raya,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kapolsek Lubeg Kompol Aljufri kepada Haluan, Senin (23/2) di ruang kerjanya.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Masyarakat Beralih Olahraga ke Unand
Dikatakan Aljufri, tersangka sudah diintai sejak Minggu (22/2) pagi, ketika petugas mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya. Tapi, ketika pertugas mendatangi rumahnya di Gang Loko nomor 77 RT 004 RW 007, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubeg, ia terlebih dahulu meninggalkan rumahnya.
Tidak mau kehilangan buruan, petugas terus melakukan pengintaian dan akhirnya pada pukul 17.30 WIB, petugas melihat tengah melakukan pemalakan terhadap sopir angkot. Ketika hendak ditangkap, tersangka berusaha mencoba kabur dan seketika petugas melumpuhkannya, karena tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan.
Baca Juga : Jadikan Padang Kota Bersih, Danlantamal II Ajak Warga Perang dengan Sampah
“Setiap angkot, tersangka memeras sopir sebesar Rp10.000. Kalau sopir tak memberi, tersangka tidak segan-segan menganiaya korbannya. Tersangka terus menyimpan senjata tajam (Sajam) ditubuhnya,” jelasnya.
Kemudian tersangka asli Nias ini langsung digelandang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, Iwan Gaung digiring ke Polsek Lubeg untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga : Warga Sungai Sapiah Padang Mulai Berdatangan Menyambut Kedatangan Jenazah Angga
“Kita masih kembangkan kasus tersangka. Kemungkinan masih banyak kejahatan yang dilakukannya, tetapi korban belum sempat melaporkan ke polisi,” pungkas Aljufri.
Akibat perbuatan tersangka, akan dijerat pasal berlapis masing-masing pasal 363 KUHP tentang pencurian, 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan dan 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukumunan minimal 20 tahun penjara. (h/mg-fds)