“Sebagai pengawal utama konstitusi yang merupakan ‘fundamental dan higher law’ sistem perundang-undangan kita, Akil Mokhtar seharusnya mengharamkan setiap usaha siapapun yang ingin menodai asas-asas demokrasi yang terkandung dalam UUD sebagaimana termaktup dalam pembukaan konstitusi RI yang merupakan ‘filosofische gronslag’ bangsa,” katanya.
Baca Juga : Pemerintah Ingin Setop Impor BBM, PKS: Jangan Sekedar Pepesan Kosong
Di tingkat pertama, Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang. Hakim menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas Rp3 miliar, Kalimantan Tengah Rp3 miliar, Pilkada Lebak di Banten Rp1 miliar, Pilkada Empat Lawang Rp10 miliar dan 500.000 dollar AS, dan Pilkada Kota Palembang sekitar Rp3 miliar.
Vonis Atut 7 Tahun Penjara
Baca Juga : PKS Kota Batam Targetkan Perolehan Kursi Dua Kali Lipat di Pemilu 2024
Sedangkan mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannnya, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Anggota majelis hakim kasasi Krisna Harahap di Jakarta, Senin (23/2), membenarkan permohonan kasasi Ratu Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara. Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani, hukumannya sama dengan Ratu Atut Chosiyah, yakni tujuh tahun penjara. (h/kcm)
Baca Juga : Daftarkan Logo Partai atas Nama SBY, Ketua DPC PD Dharmasraya: Cegah Penyalahgunaan oleh Pihak Lain