Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Hidayat saat ditemui Senin (23/2) mengatakan, dana aspirasi yang notabene akan digunakan membantu masyarakat daerah pemilihan (dapil) itu, sampai hari ini memang belum ada kejelasannya.
“Fungsi dana aspirasi ini adalah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dapil yang tak tertampung di APBD kabupaten/kota. Namun, yang kita sayangkan, sampai hari ini masih belum ada kejelasan atas APBD yang terkoreksi oleh Kemendagri, termasuk di dalamnya dana aspirasi tadi,” kata Hidayat.
Disebutnya juga, untuk dana aspirasi ini masing-masing anggota dewan mendapat Rp2 miliar. Anggaran tersebut, katanya, akan digunakan memenuhi aspirasi masyarakat konstituen. “Ini sesuai juga dengan sumpah janji saat kampanye dulu, yakninya memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dan itu, sudah diatur juga dalam undang-undang atau ada payung hukumnya,” papar Hidayat.
Sehubungan dengan ketidakjelasan nasib dana aspirasi ini, lanjutnya, ia juga menyayangkan sikap gubernur yang tidak melakukan komunikasi yang intens dengan Kemendagri. Seharusnya, kata Hidayat, sebagai kepala daerah, gubernur harus menjadikan hal ini sebagai prioritas yang dikoordinasikan dengan Kemendagri.
“Sudah sebulan lebih, tapi masih belum ada kejelasan. Jika masih begini, saya curiga komunikasi gubernur dengan Kemendagri sedikit bermasalah. Untuk masalah ini, kami dari Fraksi Gerindra juga sudah meminta pada pimpinan agar memberikan informasi yang tegas atas tanggapan dari kemendagri,” paparnya.
Sementara, untuk Kemendagri, sebutnya, harusnya Kemendagri memberi tanggapan yang cepat untuk masalah ini. Sebab ini menyangkut dengan nasib lima juta jiwa penduduk Sumbar.
“Kalau masih tidak jelas, ini akan berpengaruh pada pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, khususnya pada anggaran yang terkoreksi. Yang akan dirugikan tentunya adalah Sumbar sendiri,” katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Sumbar dari fraksi Golkar, Afrizal mengatakan sikap Kemendagri yang tidak memberi kejelasan atas dana aspirasi anggota dewan yang masuk pada APBD terkoreksi telah mengarah pada intervensi atas kerja anggota DPRD Sumbar.
Dana aspirasi ini, jelasnya, diperbolehkan dalam undang-undang. Yakninya diatur dalam PP 58 tahun 2005, dan tentang tatib DPRD, terutama tentang sumpah janji anggota DPRD.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Zaenuddin yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dihubungi Haluan Senin (22/2) melalui sambungan telepon mengatakan, belum bisa memberikan kepastian atas kejelasan dana aspirasi untuk anggota dewan ini, mengingat sampai saat ini dana evaluasi dana terkoreksi ini masih di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
“Sampai saat ini belum ada jawaban dari Kemdagri, jadi kita tunggu saja sampai jawaban ini dikeluarkan oleh Kemendagri,” jelasnya. (h/mg-len/isr)