“Yang gagal disetujui menjadi DOB pada DPR periode lalu tidak otomatis dibahas pada periode sekarang ini, tapi harus diusulkan kembali, termasuk Renah Indojati,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, di Jakarta, Senin (23/2).
Baca Juga : Masa Reses DPRD Padang, Irawati Meuraksa Siapkan Program Tepat Guna untuk Masyarakat
Seperti diketahui, pada pada DPR periode lalu ada usulan 87 RUU DOB yang gagal disetujui menjadi DOB. Salah satunya adalah usulan pembentukan Kabupaten Renah Indojati yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Pesisir Selatan.
Menurut Lukman Edy, pembentukan DOB sudah tidak ada masalah lagi karena moratorium pembentukan DOB sudah dihentikan karena sudah dimasukkan RUU komulatif dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.
Baca Juga : Ada Perbaikan Pipa Perumda AM Kota Padang di Lubuk Minturun, Siap-siap Tampung Air!
“Karena itu, Komisi II menargetkan pembentukan 25 daerah otonom baru dalam tahun ini. Daerah yang gagal disetujui menjadi DOB pada periode lalu bisa mengusulkan kembali,” kata anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Usulan pemekaran atau pembentukan DOB tersebut kata Lukman Edy, tidak hanya terbatas pada daerah yang gagal pembentukannya pada DPR periode lalu, tapi juga daerah yang belum pernah diusulkan sama sekali.
Baca Juga : Tanaman Hias Jenis Keladi Paling Banyak Dicari Emak-emak di Padang
“Daerah yang perlu diusulkan pemekarannya itu adalah daerah yang wilayahnya terlalu luas dan kapasitas fiskalnya terlalu besar. Wilayah yang terlalu luas membuat pelayanan masyarakat lambat. Sedangkan fiskal yang besar bisa memicu korupsi. Seperti kabupaten di Riau, fiskalnya Rp 3 triliun/tahun dan karena itu perlu dimekarkan,” kata anggota DPR Dapil Riau itu.
Dijelaskan Lukman Edy, untuk proses mengajuan DOB dimulai lagi dari nol, tidak terkecuali bagi daerah yang sudah diusulkan untuk dimekarkan pada DPR periode lalu. “Jika memang tidak ada perubahan, maka dokumen itu bisa digunakan kembali untuk usulan pembentukan DOB,” jelas Lukman Edy.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Masyarakat Beralih Olahraga ke Unand
Sedangkan pengusulannya diajukan ke pemerintah dan tembusannya disampaikan ke Komisi II. “Karena UU pembentukan DOB tidak bisa lagi menjadi UU inisiatif DPR, semuanya dari pemerintah. Sampai saat ini Komisi II sudah menerima sejumlah usulan DOB,” katanya.
Namun Lukman Edy mengingatkan, pembentukan daerah otonom baru sekarang ini berbeda dengan periode sebelumnya yang langsung menjadi daerah otonom. “Kalau sekarang beda, tidak langsung menjadi daerah otonom, tapi harus menjadi daerah administratif dulu dalam waktu paling lama 3 tahun. Bisa saja 2 tahun menjadi daerah otonom yang definitif,” terang Lukman Edy.
Selama menjadi daerah administratif, jelas Lukman Edy, tidak memiliki anggaran sendiri dan APBDnya tetap menempel kepada provinsi atau kabupaten/kota induknya.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Mardi yang dihubungi tadi malam mengatakan, Pemprov Sumbar siap mendukung usulan pemekaran Renah Indojati ini.
“Bagus lah kalau ini memang akan dilanjutkan kembali kita akan mendukung,” terangnya.
Sebelumnya, tokoh Pesisir Selatan Alirman Sori mengatakan bahwa pembentukan Kabupaten Renah Indojati sudah memenuhi persyaratan.
DPRD Sumbar Sambut Baik
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menyambut baik rencana Komisi II DPR RI untuk memasukkan kembali Renah Indojati sebagai DOB dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
“Terkait rencana pembentukan DOB Renah Indojati ini, pembahasannya sudah selesai. Mulai dari dari kajian akademik, pembentukan pansus, paripurna, hingga semua persyaratan lain telah kita siapkan di tingkat daerah. Hanya saja, pada pengusulan periode lalu ini belum dikabulkan,” kata Wakil Ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano saat dihubungi tadi malam.
Menyinggung permintaan Komisi II DPR yang menginginkan setiap DOB yang gagal untuk kembali memasukkan usulan, dikatakannya, itu tak akan ada persoalan bagi Sumbar. Sebab daerah ini memang sudah siap untuk kembali melakukannya.
“Jika pemerintah pusat merasa perlu adanya surat baru, kita akan siapkan, dan akan disertai dengan memasukkan dokumen yang lama. Jika Renah Indojati memang masuk dalam Prolegnas 2015, kita dari DPRD juga telah siap untuk menganggarkannya pada APBD perubahan,” papar Arkadius.
Disampaikannya juga, jika DOB Renah Indojati memang terbentuk, sejumlah keuntungan akan didapat oleh daerah setempat. Pertama,rentang kendali dari masyarakat ke pemerintah kabupaten akan lebih dekat. Dengan begitu, pemerintah setempat akan lebih mudah memantau pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kedua, pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam akan lebih terfokus. Ketiga, dengan adanya DOB ini, katanya, sumber daya alam yang ada akan bisa terkelola secara optimal.
“Yang utama sekali adalah, daerah tersebut akan bisa berkompetisi dengan kabupaten tetangganya secara sehat. Sehingga perekonomian masyarakat juga akan meningkat,” pungkas Arkadius.
Renah Indojati secara administratif terdiri dari enam kecamatan yaitu Pancung Soal, Air Pura, Basa Ampek Balai Tapan, Ranah Ampek Hulu Tapan, Lubang dan Silaut. Wilayah ini pada dasarnya adalah wilayah empat nagari yaitu Nagari Inderapura (Kecamatan Pancung Soal dan Air Pura), Nagari Tapan (Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Ranah Ampek Hulu Tapan), Nagari Lunang (Kecamatan Lunang) dan Nagari Silaut (Kecamatan Silaut).
Renah Indojati diawali dengan Kerajaan Indojati di Muaro Silaut dan dilanjutkan oleh Teluk Air Pura di Muaro Sakai Inderapura. Pada masa selanjutnya kemajuan di wilayah ini ditandai dengan majunya Kerajaan Inderapura pada abad ke 8 Masehi yang kemudian menjadi Kesultanan Inderapura semenjak abad 16 M. Kerajaan ini pernah menjadi salah satu kerajaan terbesar di pesisir barat Sumatera dengan wilayah kekuasaan mencapai wilayah Pasaman Barat, Padang Pariaman, Padang di utara , Pesisir Selatan hingga Mukomuko di selatan. (h/sam/mg-isr/mg-len)