Jika hal ini dibiarkan secara terus-menerus akan sangat membahayakan pertanian dan perkebunan masyarakat. Sementara pengerukan tersebut tidak memiliki izin sama sekali, hanya mengatasnamakan Karang Taruna agar kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi nagari, dengan alasan normalisasi aliran sungai.
Baca Juga : 10 Pejabat di Pasaman Divaksin Perdana Jumat Lusa
“Pengerukan dilakukan tanpa sepengetahuan ninik mamak, pemuda, dan pemilik tanah. Mereka baru diberi tahu setelah kegiatan tersebut dilakukan. Akibat hal itu, tentu masyarakat dan ninik mamak tidak senang. Penggalian yang dilakukan mengakibatkan terkikisnya tebing sungai yang berbatasan langsung dengan lahan persawahan warga,” kata Ediwarmanto. Ia juga mengatakan, alasan Karang Taruna melakukan kegiatan tersebut adalah untuk normalisasi lokal aliran sungai. Namun warga merasa aneh dengan banyaknya material sungai yang dibawa keluar.
“Jika dikomersialkan kami tidak setuju. Oleh sebab itu masyarakat menolak kegiatan tersebut. Sebab pengerukan koral akan berbahaya,” jelasnya.
Baca Juga : Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19, Bupati Tanah Datar Sampaikan Bahaya Pandemi
Menurutnya, pada prisipnya ada tiga yang menjadi keberatan masyarakat, pertama, pengerukan nantinya akan berdampak besar terhadap lahan masyarakat, kemudian tidak adanya keterbukaan sebelum dilakukan aktivitas tersebut, selanjutnya mata pencarian penggali pasir di masyarakat akan mati.
“Masyarakat setempat sebagian besar bermata pencarian pengangkut pasir. Jika aktivitas ini berlangsung terus menerus, akan mematikan perekonomian warga sekitar yang bergantung dari mengangkut pasir Batang Kalulutan,” terang Ediwarmanto Dt Jandobasa. Sementara itu Camat Lubuk Basung, Helton mengatakan, pemerintah kecamatan, maupun kabupaten tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terkait izin penggalian dengan jenis apapun. Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah porvinsi. “Saya sudah meninjau langsung kegiatan tersebut. Setelah bermusyawarah aktivitas itu untuk sementara dihentikan. Pengelola baru bisa melakukan aktivitasnya apabila sudah mendapatkan izin dari instasi yang berwenang,” ungkapnya. (h/yat)
Baca Juga : Termin ke Dua Tahap I, Sumbar Terima Lagi 29.880 Dosis Vaksin Sinovac