“Selain itu, ranperda nagari ini juga harus mengakomodir tradisi lokal,” sebut Buya Mas,ud Abidin lagi.
Baca Juga : Warga Sungai Sapiah Padang Mulai Berdatangan Menyambut Kedatangan Jenazah Angga
Di sini menjelaskan, nagari tidak bisa dibangun dari struktur dan sistim pemerintahan administrasi semata. Hal itu karena, nagari tidak bisa dilepaskan dari tradisi lokal yang mempengaruhi sistim dan struktur pemerintahan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Tim Perumus lainnya, Zaitul Ikhlas mengatakan, dalam pembentukan ranperda nagari, terlebih dahulu harus ada penyamaan persepsi. Setelah mendapatkan persepsi atau pemahaman yang sama, barulah nantinya bisa dirumuskan suatu bentuk sistim pemerintahan nagari yang bisa mengakomodir tradisi lokal atau masalah adat yang berlaku di setiap nagari.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Pedagang: Sabtu dan Minggu Harinya Kami
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Sumbar, Arkadius Dt Intan Bano selaku koordinator Komisi I DPRD Sumbar mengatakan, sejumlah masukan dan saran dari segala lapisan sangat dibutuhkan guna melahir_kan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang akomodatif dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Untuk itu, kepada tim perumus diharapkan dapat melengkapi aturan yang sangat prinsip yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat adat sehingga Perda Nagari dapat menjadi payung hukum yang benar-benar bermanfaat di tengah masyarakat,” katanya.
Baca Juga : Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Padang Teken MoU dengan Puskesmas Anak Air
Anggota Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar menegaskan, kajian dan pendalaman Ranperda Nagari memang harus melibatkan segala elemen dalam masyarakat. Selain itu, Ranperda Nagari sebagai tindaklanjut dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa harus dibahas dengan hati-hati.
“Semua karena, rencana bentuk pemerintahan terendah di Sumbar adalah nagari sebagai desa adat,” katanya.
Baca Juga : Memasuki Musim Kemarau, Perumda AM Kota Padang Minta Warga Hemat Air
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar Amora Lubis juga menekankan, meskipun secara umum bentuk pemerintahan terendah adalah pemerintahan nagari, diminta harus ada bagian-bagian yang akan mengakomodir beberapa daerah seperti Kepulauan Mentawai dengan masyarakatnya yang heterogen.
Untuk hal ini, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Marlis menyebut dalam waktu dekat bupati/walikota memang akan diajak untuk duduk bersama membahas tentang rencana pembentukan Perda Nagari ini. Kemudian, poin-poin yang akan mengakomodir daerah yang heterogen seperti Mentawai juga akan dibicarakan. (h/mg-len)