Menurut Dodi Riatmadji, dokumen lama yang dijadikan persyaratan untuk DOB tidak bisa digunakan lagi dan harus dilakukan perbaikan sesuai dengan persyaratan yang baru sebagai daerah persiapan.
Namun yang pasti menurut Dodi Riatmadji, pemerintah belum akan membahas pembentukan daerah persiapan dalam waktu dekat ini karena peraturan pemerintah (PP) yang mengatur secara teknis mengenai pembentukan daerah persiapan tersebut belum keluar.
“Kita tunggu dulu PP-nya keluar,” kata Dodi.
Salah satu PP yang harus ditunggu keluar adalah mengenai Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Jika PP-nya sudah ada, sambung Dodi, baru dilakukan proses pembentukan daerah persiapan tersebut.
”Jika sudah ada usulan dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang disyaratkan, barulah dilakukan kajian oleh tim. Salah satu kajian itu adalah mengenai prospek daerah tersebut untuk 3 sampai 5 tahun ke depan, apakah bisa dijadikan daerah otonom baru,” kata Dodi.
Dodi menjelaskan, pembentukan daerah persiapan tidak perlu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR. “Untuk pembentukan daerah persiapan ini hanya dengan PP yang dikeluarkan pemerintah, tidak dengan UU. Jadi tidak perlu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR. Dengan DPR mungkin hanya koordinasi saja ,” kata Dodi.
Dijelaskan Dodi, jika dalam masa 3 sampai 5 tahun daerah persiapan tersebut memungkinkan untuk ditingkatkan menjadi daerah otonom baru maka pemerintah baru mengusulkan RUU pembentukan daerah otonom ke DPR. Senada dengan Dodi, pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan juga mengatakan bahwa persyaratan pembentukan daerah otonomi baru berbeda dengan daerah persiapan. “Prosesnya dimulai dari nol lagi dan diajukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru,” kata Djohermansyah.
Jika dokumen yang digunakan saat mengusulkan sebagai daerah otonom baru digunakan kembali untuk mengajukan daerah persiapan maka harus diperbaiki. “Datanya harus di-upgrade dan di-update, sesuai dengan kondisi yang baru dan persyaratan untuk menjadi daerah persiapan,” jelas mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu.
Dikatakan Djohermansyah, untuk pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan absolut, seperti luas wilayah dan jumlah penduduk. “Syarat absolut ini mutlak dipenuhi untuk daerah persiapan. Bisa saja luas wilayah memenuhi syarat tapi jumlah penduduknya tidak. Tentu ada persyaratan lainnya, seperti kemampuan keuangan daerah itu sendiri,” katanya.
Djohermansyah juga mengakui bahwa PP yang mengatur secara teknis pembentukan daerah persiapan tersebut belum keluar sampai saat ini. PP tersebut adalah Desartada, PP tentang perubahan PP Nomor 78 tahun 2007.
”Rancangan PP Desartada itu sudah disiapkan menjelang saya pensiun menjadi Dirjen Otda dan mungkin perlu ada perubahan lagi sehingga belum keluar. Jadi, tanpa ada PP itu belum bisa diproses pembentukan daerah persiapan,” pungkas Djohermansyah Djohan.
Jangan dari Nol
Tokoh masyarakat Pesisir Selatan meminta pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Renah Indojati tidak dimulai dari nol atau tidak diulang lagi dari awal, akan tetapi harus dilanjutkan berkas yang telah sampai di DPR dan DPD.
“Kita harapkan jangan sampai dimulai dari nol dalam pengajuan DOB Renah Indojati. Karena kita dahulu sudah lengkap dari segi administrasi, subtansi dan peninjauan lapangan,” harap Alirman Sori, tokoh masyarakat Pesisir Selatan kepada Haluan, Selasa (24/2)
Mantan ketua komite I DPD RI ini menyatakan, seharusnya berkas yang sudah ada di sekretariat DPD dan DPR tinggal ditindaklanjuti, dibahas dan disahkan. Pada saat itu ada 65 DOB yang dimoratorium. Salah satunya DOB Renah Indojati telah memenuhi persyaratan lengkap.
Hal senada juga dikatakan oleh Raswin, Ketua panitia persiapan pemekaran DOB Renah Indojati. Dia menegaskan seharusnya DPR tinggal melanjutkan proses yang tertunda pasca moratorium pembentukan DOB Renah Indojati periode lalu.
“Saya mempertanyakan apa payung hukumnya pemekaran kabupaten Indojati harus dimulai lagi dari nol atau diulang lagi dari awal. Sepengetahuan saya, hasil raker yang antara pemerintah dan DPR tidak dinyatakan demikian. Kalaupun dari nol, kita akan tetap memperjuangkan juga.” kata Raswin saat dihubungi melalui telepon genggamnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Haluan, Selasa (24/2) komisi II DPR menargetkan pembahasan RUU pembentukan 25 DOB pada tahun 2015 ini. Lukman Edy, wakil ketua komisi II DPR RI menyatakan proses pengajuan DOB dimulai lagi dari nol, tidak terkecuali bagi daerah yang sudah diusulkan untuk dimekarkan pada DPR periode lalu.
Lengkapi Dokumen
Namun demikian, Bupati Pessel Nasrul Abit menyatakan bersedia melengkapi dokumen permohonan pemekaran sekiranya ada dokumen lama yang kurang. Pemkab Pessel segera berkoordinasi dan konsultasi dengan Pemprov Sumbar dan Kemendagri soal persyaratan pemekaran.
Bupati Pessel menyebutkan, pihaknya tidak keberatan sekiranya ada tambahan dokumen untuk pengajuan pemekaran Pesisir Selatan.
Disebutkannya, Pemkab Pessel belum mendapatkan persyaratan baru jika itu memang ada. Namun Pemkab Pessel berkeyakinan kekurangan adminisrtasi mungkin tidak seberapa, karena persyaratan utama pemekaran sebagaimana diatur undang - undang telah terpenuhi.
Sementara itu, masyarakat Pessel menyambut positif peluang pemekaran tahun 2015 ini. Dukungan pemekaran mengalir dari organisasi perantau seperti IKPS dan lain lain.
Pemkab Pesisir Selatan pun telah mempersiapkan secara matang keperluan Calon Daerah Otonomi Baru Renah Indojati.Persiapan tersebut antara lain pembuatan SOTK Kabupaten Renah Indojati, dana operasional dua tahun berturut-turut dan penyiapan 3.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekda Pessel Erizon di Painan mengatakan, Kabupaten Pessel telah siap dengan kebutuhan dasar untuk penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Otonomi Baru (DOB).
Dia mengingatkan segala kebutuhan bagi calon DOB merupakan tanggung jawab Kabupaten Pesisir Selatan. “Mulai dari struktur organisasi tata kerja, hingga pembiayaan selama dua tahun pasca RUU DOB RIJ ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, saat obervasi lapangan tahun lalu Pemprov Sumbar juga mempersiapkan dana untuk Calon DOB Renah Indojati Rp5 miliar selama dua tahun berturut turut.
Pemprov Sumbar sangat mendukung upaya pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan. Soalnya selama ini rentang kendali pemerintahan sangat jauh dari pusat kabupaten.
Selain itu kini juga sudah disiapkan lahan seluas 200 hektare untuk kompleks perkantoran atau pusat pemerintahan kabupaten di kawasan Bukik Buai Tapan. Lahan itu masih bisa diperluas lagi sesuai kebutuhan. Lokasinya berada di antara Kecamatan Pancungsoal dan Basa Ampek Balai Tapan.
Dedi Rahmanto Putra tokoh masarakat Tapan yang saat ini Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, menjelaskan, untuk pengembangan infrastruktur penunjang lainnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah induk untuk melanjutkannya. Selain itu, partisipasi masyarakat juga akan mendorong percepatan pembangunan sehingga ketika DOB terbentuk sudah siap dengan fasilitas pemerintahannya. (h/sam/lex/har)