Upaya pemberantasan tambang ilegal ini sudah dilakukan oleh Pemkab Solok Selatan, Pemprov Sumbar, Polda Sumbar dan pihak terkait lainnya, namun hasilnya belum masksimal. Pihak Kepolisian mengaku kesulitan menangkap pelaku tambang liar karena medan yang sulit. Para penambang liar beroperasi di sungai yang berada di tengah hutan.
Baca Juga : Polres Dharmasraya Gelar Razia Narkoba ke SMAN 2 Pulau Punjung
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar Ali Musri mengatakan, dari hasil tinjauan pihaknya di lokasi tersebut, kegiatan penambangan emas dilakukan dengan mengeruk palung (badan) dan tebing sungai dengan menggunakan alat berat ekskavator dan perahu dompeng.
Hal ini mengakibatkan terjadinya gerusan pada palung dan tebing sungai dan memicu kerusakan pada tebing sungai, sedimentasi yang tinggi serta menyebabkan tercemarnya kualitas air. Di samping itu akan terjadi perubahan besar-besaran pada bentuk dan ukuran, sifat, jenis dan perilaku sungai dengan segala aspek dinamika yang saling terkait dengan lingkungan di sekitarnya.
Baca Juga : ODGJ Mengamuk, Satpol PP Kota Padang Lakukan Penertiban
Untuk mengantisipasi agar kondisinya tidak semakin parah, Dinas PSDA bersama Kepolisian Daerah Sumbar, Pemerintahan Daerah Kabupaten Solsel, DPRD Solsel, pada Selasa (24/2) melakukan rapat koordinasi membahas masalah itu.
Ali Musri mengatakan keberadaan tambang dengan alat berat harus diatasi sesegera mungkin. “Jika tidak keberadaan sungai dan ekosistem akan terancam,” ujarnya.
Baca Juga : Dinas Sosial Kota Padang: Orang Gila yang Mengganggu Keamanan Sudah Kita Amankan
Dikatakannya juga, untuk mencegah berlanjutnya ancaman atas keberadaan Sungai Batang Hari, pemerintah harus membentuk Satuan Petugas (Satgas) di tingkat Kabupaten/Provinsi/gabungan, leading sektor lainnya.
“Sesungguhnya, tak masalah jika di sungai batang hari ada aktivitas penambangan emas atau penambangan lainnya. Tapi itu dilakukan dalam bentuk tambang rakyat, jika dilakukan dengan alat berat atau ekskavator, akan mengganggu keberadaan sungai,” paparnya.
Baca Juga : Orang Gila di Kota Padang Meresahkan, Pengendara Motor Dilempar Batu
Ketua DPRD Solok Selatan H Khairunas mengatakan jika pemerintah akan melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan, terlebih dahulu harus dicarikan solusi untuk masyarakat yang menekuni mata penacaharian tersebut.
“Sebab, sebahagian besar masyarakat kita yang ada di sekitar sungai Batang Hari pekerjaan mereka adalah sebagai penambang. Jika kegiatan itu dilarang akan makan apa mereka,” katanya. Untuk menindaklanjuti permasalahan yang semakin hari semakin pelik, Kapolda Sumbar, Brigjen Bambang Sri Herwanto, meminta semua pihak terkait bahu-membahu dan mencarikan solusi yang strategis agar lingkungan tetap terjaga demi kebaikan 100 hingga 200 Kepala Keluarga (KK) yang berdomisili di lokasi tersebut.
“Ini dampaknya sangat luar biasa, apalagi penggunaan bahan kimia, pencemaran lingkungan yang diakibatkannya sangat berbahaya. Tidak sekarang saja, hingga puluhan tahun ke depan akan terasa dampaknya,” ujar Bambang.
Pencemaran air oleh bahan kimia yang disebabkan penambangan liar akan merusak ekosistem yang berada di sekitar area penambangan. “Bila air tercemar maka ikan dan makhluk hidup lain serta tumbuh-tumbuhan juga akan ikut tercemar,” jelas Bambang.
Penyelesaian masalah ini secara hukum tentu bukan satu-satunya cara, tambah Bambang, sedangkan kendala yang dihadapi adalah beratnya medan ke lokasi penambangan. “Belum lagi kita sampai ke lokasi, para pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri ke hutan atau perbukitan,” tambahnya.
Di samping itu, Bambang juga menegaskan kalau ada aparat penegak hukum yang terlibat dalam penambangan liar, pihaknya akan menindak tegas. “Tapi tentu harus jelas bukti-bukti keterlibatan oknum tersebut,” tegasnya.
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, yang juga hadir pada rapat koordinaasi sangat berharap strategi yang telah dirumuskan oleh pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban tambang emas liar di daerahnya, bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
Menurut Muzni, salah satu hal terpenting dalam mengantisipasi permasalahan adalah bagaimana melegalkan aktivitas penambangan tersebut. “Kalau legal tentu akan bermanfaat untuk daerah, akan menunjang pendapatan daerah guna memacu pembangunan serta mensejahterakan rakyat Solok Selatan,” papar Muzni.
Muzni juga menjelaskan bahwa akibat penambangan liar, negara mengalami kerugian ratusan juta bahkan miliaran setiap harinya. “Ada puluhan hingga ratusan alat berat yang beroperasi di lokasi penambangan, semuanya belum legal. Ada yang sudah mengantongi izin, namun belum beroperasi,” jelasnya. (h/mg-fds)