Enam Ranperda yang diajukan bupati itu adalah Ranperda pengelolaan zakat, izin usaha depot air minum, pengelolaan pendidikan, izin usaha jasa internet, perubahan Perda No.24 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta perubahan Perda No.13 tentang retribusi jasa usaha.
Baca Juga : Pengurus HIPMI 3 Daerah Dilantik Serentak di Payakumbuh
Menurut Bupati M Shadiq Ranperda pengelolaan zakat ke depannya sangat diperlukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan operasional Badan Amil Zakat (BAZ) yang menghimpun dan mendistribusikannya kepada pihak yang berhak menerimanya.
Sementara Ranperda izin usaha depot air minum diperlukan mengingat semakin meningkatnya usaha depot air minum isi ulang yang memerlukan pengawasan dan pembinaan intensif guna menjaga kesehatan dan kualitas air yang akan dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga : Amazing! Inilah 'The Power of Emak-emak' dari Pariaman yang Bikin Takjub
“Saat ini sudah ada sebanyak 94 unit usaha depot air minum isi ulang, yang harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), izin usaha pertdagangan, izin usaha, izin gangguan dan tanda daftar perusahaan,” tuturnya.
Hal yang sama juga pada pengajuan Ranperda layanan internet, di mana keberadaan layanan internet semakin tumbuh berkembang, perlu layanan Pemkab untuk melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan jasa layanan internet, yang saat ini sudah beroperasi di Tanah Datar sebanyak 101 unit yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan hingga nagari dan jorong.
Baca Juga : FOTO: Polisi Sita 49 Batang Kayu Balok Diduga Hasil Ilegal Logging
Sidang dipimpin Ketua DPRD Zuldafri Darma, didampingi wakil ketua Saidani dan Irman, dihadiri sejumlah 20 orang anggota legislatif. Sidang paripurna tersebut juga dihadiri unsur Muspida, Sekda Hardiman, pimpinan SKPD, Camat dan Wali Nagari se Kab.Tanah Datar. (h/emz)