Secara umum ada 3 poin utama yang ada di surat edaran tersebut. Pertama terkait hasil UN menjasi salah satu pertimbangan seleksi masuk PTN atau pun jenjang pendidikan lanjutan setingkat SMP atau SMA. “Proses seleksinya dite-ntukan oleh panitia SNMPTN, karena PT punya otoritas akademik. Mempunyai kultur dan karakteristik sesuai visi misinya,” jelas Ainun.
“Butir ketiga yaitu panitia pusat UN akan menyerahkan pengolahan hasil UN kepada panitia SNMPTN paling lambat 2 mei 2015,” lanjutnya.
Ainun menambahkan, UN model baru di mana tidak menjadi syarat mutlak kelulusan diharapkan lebih memotivasi siswa untuk belajar.
“Serta meningkatkan motivasi sekolah untuk memberi pelajaran pendidikan pada peserta didik,” imbuhnya. (h/dtc)