“Keadilan terwujud berkaitan masalah yang diderita PPP,” kata SDA usai sidang PTUN, Rabu (25/2).
Baca Juga : Tak Lagi Menjabat, Bupati Yusuf Lubis Nyatakan Siap Maju ke Senayan
SDA berulang kali mengusap air mata karena terharu dengan hasil putusan sidang PTUN. SDA juga mengucapkan terima kasih pada majelis hakim PTUN yang mengadili perkara dengan seadil-adilnya.
“Tidak saja berdasarkan hukum, tapi juga hati nurani dan nilai-nilai agama,” imbuh dia.
Baca Juga : Begini Langkah Kongkrit Partai Gelora Bantu Korban Banjir Kalsel
Menanggapi kalahnya kubu muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romi) menegaskan akan melakukan upaya hukum banding. Sebab, PTUN hanyalah putusan tingkat pertama yang masih menyisakan peluang untuk dibatalkan di proses hukum selanjutnya. Bahkan, Romi menegaskan tidak akan mundur dari posisinya sebagai Ketua Umum PPP.
“Saya taat hukum, karena tidak ada perintah hukum saya harus mundur, Ketum PPP adalah saya, Romahurmuziy,” tegas dia. Romi menambahkan akan mengajukan banding. Dengan pengajuan banding ini, putusan PTUN menjadi tidak mengikat dan final. Artinya, sebelum ada putusan pengadilan yang sifatnya mengikat dan final, kepengurusan yang sah dari partai berlambang Kabah ini adalah hasil muktamar Surabaya. Sebab, imbuh dia, pihaknya sudah mengantongi Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga : Hendri Septa Pimpin PAN, Zulkifli Hasan: Rancak Bana
Karena itu, Romy pun meminta agar pengurus PPP di daerah tetap beraktifitas seperti biasa. Sebab, DPP PPP hasil muktamar Surabaya sudah menyiapkan diri untuk mengajukan banding. Bahkan, kubu Romi akan berkoordinasi dengan tergugat Menkumham dalam pengajuan banding ini. Meskipun, kata Romi, pihak Menkumham masih akan berkonsultasi dengan Menteri Yasonna Laoly. “Kami akan koordinasi dengan Menkumham karena kita sama-sama tergugat,” tegas Romi. (h/rol)