Pengujian eskalator dan lift itu memang sangat penting karena digunakan saban hari oleh pengunjung pasar. Jika eskalator dan lift tidak sempurna bisa berakibat fatal bagi masyarakat yang memanfaatkan saat berbelanja di pasar semi modern itu. Apalagi di Kota Solok baru pertama kali bangunan memakai eskalator dan lift.
Terjadinya penundaan peresmian pasar semi modern sejak setahun lalu lebih didominasi akibat belum siapnya beberapa komponen dan juga persoalan teknis yang mengganjal, seperti dugaan eskalator dan lift yang tidak sesuai kontrak. Namun setelah diambil kata sepakat antara rekanan dan Pemda Kota Solok, pasar semi modern dimanfaatkan juga.
Menyangkut pengalokasian petak toko, menurut Ardy, diserahkan sepenuhnya pada kantor pengelola pasar. SKPD tersebutlah yang membagi jatah petak toko untuk pedagang, Dinas PU hanya tampil dari segi pembangunan. Sedangkan teknis pengelolaan diserahkan pada kantor pengelola pasar. Dalam pengalokasian petak toko tentu kantor pengelola pasar mendistribusikan melalui pengundian agar tidak terjadi saling rebutan.
Namun yang jelas, pemilik yang hendak memperoleh petak toko diutamakan yang berjualan di lokasi semula dan sekarang pedagang itu berada di tempat penampungan. Kalau petak toko berlebih baru diserahkan pada calon pedagang berikutnya.
“Kita tidak menginginkan adanya perseteruan dalam memperoleh petak toko tersebut karena semua pedagang sama di mata pemda Kota Solok,” katanya. (h/alf)