Tak hanya itu, penambangan ilegal yang menggunakan beberapa mesin pengisap pasir (dompeng) itu juga merugikan lahan pertanian masyarakat sekitar. Dari Informasi yang dihimpun dilapangan diketahui warga dilokasi yang merasa lahan pertaniannya dirugikan oleh pihak penambang. Salah seorang warga, AR mengatakan, saat ini ada tiga unit dompeng yang telah beroperasi selama beberapa hari dikawasan tersebut. “Tiga dompeng milik warga setempat itu tak memiliki izin (ilegal) dari pemerintah kabupaten. Puluhan kubik pasir diproduksi setiap harinya. Kondisi itu sudah meresahkan masyarakat dan membahayakan infrastruktur dan lahan pertanian masyarakat,” ujar salah seorang warga AR.
Baca Juga : Gempa Sulbar, Korban Tewas Bertambah Menjadi 91 Jiwa
Untuk hal ini, katanya, ia sudah melapor kepada pemerintah nagari IV koto Hilir agar penambangan itu dihentikan. Namun, setelah didatangi kelokasi bersama wali nagari, kejadian serupa tetap terjadi.
Tak hanya itu, sipenambang mengaku, bahwa ia mendapat izin dari walinagari untuk melakukan penambangan pasir dengan menggunankan mesin modern tersebut. “Walinagari sudah memberi saya izin, jadi mau apalagi. Yang saya tambang bukan tanah orang lain. Melainkan pasir yang ada di dalam air di sebelah rumah saya,” kata sipenambang.
Baca Juga : Terjun ke Jurang Kelok Sembilan, Satu Unit Dump Truck Meledak dan Terbakar
Sementara itu, Wali Nagari IV koto Hilir Antosias, mengaku tak pernah memberi izin kepada penambang. Pasalnya, kata dia, pemberian izin galiance adalah dari pemerintah kabupaten sebagai pemegang wewanang perizinan tambang itu. “Saya sama sekali tak perna memberi izin, baik lisan maupun tulisan. Malahan, saya sudah cobah tegur dan anjurkan untuk mengurus izin ke kabupaten, namun penambang liar ini tak mau dan bersikeras untuk tetap beroperasi,” tegasnya.
Dia menyebutkan, pihak nagari akan mencoba mengirimkan surat kepada pemerintah kabupaten untuk menanggapi hal ini. Sebab, hal ini memang sudah menjadi persoalan bagi masyarakat setempat. Apalagi kondisi itu akan berdampak pada ketahanan infrastruktur jalan dan jembatan. “Saya berharap, pemerintah kabupaten menanggapi hal ini. Jika perlu dompeng yang beroperasi disita, sebab ini ilegal dan tak memiliki izin apapun,” katanya.
Baca Juga : Astaga! King Kobra Lepas dari Paket Pengiriman, Nyaris Bunuh Kurir
Sehubungan dengan ini, Anggota komisi IV DPRD Sumbar, Saiful Ardi menyayangkan terjadinya penambangan liar itu. Sebab, kata dia, jika ada infrasrtuktur jalan dan jembatan yang rusak nantinya akan berdampak pada provinsi.”kita sangat sayangkan hal ini terjadi. Itu adalah akses kewenangan provinsi. Jika itu rusak maka akan merugikan negara. Sebab, untuk pembangunan jalan dan jembatan memakan biaya ratusan miliar,” katanya.
Dia menyebutkan, untuk kabupaten Pesisir Selatan target pembangunan fisik sangat sedikit dari APBD Sumbar maupun APBN. Jika itu rusak, maka Pessel akan menunggu beberapa tahun kedepan untuk perbaikan. “Saya harap pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati dan pihak terkait lainya tanggap dengan hal ini. Ini harus segerah dihentikan, jika tidak maka akan berakibat fatal,” tegasnya.
Baca Juga : Potongan Kepala Korban Sriwijaya Air Ditemukan di Pantai Kis Tangerang
Ia juga meminta, kesadaran dari semua pihak dari lapisan masyarakat terutama penambang untul berhenti melakukan aktivitas tambang. Sebab itu akan merugikan daerah. “Kita minta semua pihak, terutama pemerintah dan aparat kepolisian ikut andil disini. Jangan karena ulah satu oknum semua masyarakat terkena imbasnya,” pungkas Saiful. (h/mg-len)