Karena terbukti melanggar disiplin sebagai seorang personil polisi, Brigadir N dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat dua periode dan kurungan selama 21 hari oleh sidang etik Polres Pasaman.
Baca Juga : Ada Buaya Bertelur di Lahan Sawit Milik Warga di Tiku
Kapolres Pasaman AKBP Agung Suryonegoro Widajat menyebutkan, kesalahan Brigadir N, karena menjalin hubungan asmara dengan korban Dewi Septa Maidona (38) yang notabene sudah bersuami. Sementara, Brigadir N pun telah beristri yang masih sama-sama pasangan sah saat ini.
Selain itu, Brigadir N ada bersama korban Dewi, ketika peristiwa nahas itu terjadi. “Brigadir N disidang disiplin terkait hubungan asmaranya dengan Dewi Septa Maidona,” sebut Kapolres.
Baca Juga : Kematian Karena Covid-19 di Sumbar Bertambah, Total 586 Kasus
AKBP Agung SW menambahkan, sanksi yang ditimpakan kepada Brigadir N dalam sidang disiplin itu, tidak menggugurkan kasus hukum atas kematian Dewi.
Bila penyelidikan dan penyidikan kasus tewasnya Dewi, membuktikan Brigadir N bersalah, maka hukuman pidana tetap berjalan.
Baca Juga : Turun Drastis, Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 44 Orang
“Hukuman yang ditimpakan saat ini, hanya sidang disiplin dari Polres Pasaman. Kasus dugaan pidana tetap berjalan dan sedang didalami penyelidikannya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, dalam sidang kode etik tersebut pihak keluarga korban Dewi, ikut dilibatkan dan menyaksikan proses persidangan.
Baca Juga : Pasien Sembuh Covid-19 di Sumbar Mencapai 24.233 Kasus
Kelurga Dewi datang dengan jumlah 4 orang, yakni ayah Dewi, Muhtar, Toni adinya, Joni sepupu Dewi dan seorang kerabat lainnya.
Dalam persidangan disiplin itu, Brigadir N meminta maaf kepada pihak keluarga Dewi terkait insiden itu.
Usai persidangan Brigadir N sendiri bersumpah di hadapan keluarga Dewi kalau insiden kematian Dewi itu bukan ia yang melakukan (pembunuhan).
Brigadir N sendiri bersumpah mati atas nama seluruh keluarganya bahwa dia tidak pernah membunuh perawat Dewi.
Sementara itu, Toni (25), adik kandung dari Dewi membenarkan bahwa Brigadir N bersumpah mati. Kendati demikian, pihak keluarga tetap meminta agar kasus ini diungkap seterang-terangnya.
“Kami ikut menghadiri persidangan dan Brigadir N. Dia bersumpah-sumpah kalau dia tidak membunuh kakak kami,” ujarnya.
Ia sendiri sampai saat ini masih mencari keadilan terkait kematian kakaknya, dan berharap agar kepolisian dapat mengusut tuntas kasus itu dengan cepat. (h/col)