Dalam aspek otonomi keuangan, mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki tujuh sumber pendapatan. Dua di antaranya, sekaligus yang terbesar nilainya, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sisanya adalah pendapatan asli desa.
Baca Juga : Begini Langkah Kongkrit Partai Gelora Bantu Korban Banjir Kalsel
Dari APBN, sumber pendapatan meliputi dana desa dan alokasi dana desa yang ditransfer melalui pemerintah kabupaten/kota. Dalam APBN Perubahan 2015, alokasinya masing-masing Rp20,8 triliun dan Rp33,2 triliun.
Sementara dari APBD, desa mendapat jatah 10 persen berupa bagi hasil dari pajak daerah dan retribusi daerah. Secara nasional, akumulasi jatah desa mencapai Rp 2,1 triliun. Total dana yang akan masuk ke desa pada tahun ini mencapai Rp56,3 triliun di luar pendapatan asli desa.
Baca Juga : Hendri Septa Pimpin PAN, Zulkifli Hasan: Rancak Bana
Khusus dana desa, alokasinya dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 20,8 triliun untuk 74.093 desa. Alokasi setiap desa berbeda karena didasarkan atas sejumlah variabel, di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk, dan kesulitan geografis.
Papua paling besar
Baca Juga : Musda X Golkar Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir Pimpin DPD II Golkar
Tahun ini, dana desa terkecil adalah Rp240 juta per desa dan terbesar Rp1,1 miliar per desa. Sejumlah desa di Papua, misalnya, mendapatkan alokasi terbesar, tetapi beberapa desa di Aceh mendapat alokasi terkecil. Evaluasi sementara KPPOD menunjukkan, banyak pemerintah kabupaten/kota tak proaktif menyukseskan otonomi desa di bidang keuangan. Padahal, peran pemerintah daerah krusial karena menjadi jembatan transfer dana dari pusat ke desa.
“Di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, misalnya, program sosialisasi dan peningkatan kapasitas aparatur desa sama sekali tidak dialokasikan anggarannya dalam APBD 2015. Artinya, Pemda tak peduli pada program otonomi desa,” kata Endi.
Baca Juga : Jalin Komunikasi Antar Partai, PKS Sawahlunto Mulai Incar Kursi Kepala Daerah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo menyatakan, sampai saat ini masih banyak daerah yang belum mengesahkan APBD. Padahal, salah satu syarat pencairan dana desa dari pusat ke daerah adalah disahkannya APBD yang telah mengakomodasi dana desa. Syarat lain, disahkannya peraturan kepala daerah tentang rincian alokasi dana desa per desa. Untuk transfer dari pemerintah daerah ke rekening desa, syaratnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus sudah disahkan pemda.
Dana desa akan dicairkan dalam tiga tahap, yakni bulan April, Agustus, dan Oktober. Semuanya pada minggu kedua. Porsinya 40-40-20. Mekanismenya, dana desa ditransfer dari rekening Bendahara Umum Negara ke kas umum daerah. Maksimal seminggu kemudian, pemerintah kabupaten/kota harus mentransfernya ke rekening desa. (h/kcm)