“Lampu jalan ini tentunya kewenangan pemerintah di sana (Padang Pariaman, red), mengingat ini berada di kawasan mereka,” ujar Amran.
Baca Juga : Masa Reses DPRD Padang, Irawati Meuraksa Siapkan Program Tepat Guna untuk Masyarakat
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) LLAD dan Perkeretapian, Juharson kemarin mengatakan, sepanjang jalan menuju BIM memang telah dipasang lampu penerang jalan. Juharson memastikan tidak ada titik jalan yang terlewat dan tidak dipasang lampu jalan. Namun kendala yang muncul saat ini tidak semua lampu bisa dihidupkan, mengingat masih belum ada kesepakatan terkait siapa yang nantinya membayar biaya listrik lampu penerang jalan ini.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan Pemda Padang Pariaman dan Prasarana Jalan dan Tata Permukiman (Rrasjaltarkim) untuk membahas terkait penanggung jawab pebayaran rekening listrik lampu jalan ini. Apakah Dishubkominfo, Prasjaltarkim atau Pemda setempat,” terang Juharson. Ia melanjutkan, koordinasi ini dilakukan mengingat sepanjang jalan menuju BIM ini merupakan jalan milik Provinsi Sumbar, akan tetapi terkait dengan pengguna dan penanggung jawab juga harus ditentukan.
Baca Juga : Ada Perbaikan Pipa Perumda AM Kota Padang di Lubuk Minturun, Siap-siap Tampung Air!
“Kan sayang, lampu sudah dipasang tapi tidak dipergunakan. Setelah lampu ini hidup tentu titik yang sebelumnya banyak dimanfaatkan untuk tindakan yang tidak baik akan bisa dicegah,” terangnya.
ESDM Akan Turunkan Tim Pengawas
Baca Juga : Tanaman Hias Jenis Keladi Paling Banyak Dicari Emak-emak di Padang
Selain masalah lampu penerang jalan di sekitar BIM, permasalahan lain pun muncul, yaitu terkait dengan adanya aktivitas penggalian C yang juga mengancam landasan pacu di BIM.
Menanggapi kondisi ini, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Marzuki Mahdi kepada Haluan Jumat kemarin mengatakan, akan menurunkan tim dari ESDM untuk mengecek kebenaran informasi ini. Mengingat sampai saat ini pihaknya belum menerima pengaduan dari masyarakat atau pun dari PT Angkasa Pura II terkait aktivitas galian C ini.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Masyarakat Beralih Olahraga ke Unand
“Saya belum menerima informasi tentang aktivitas galian C yang berada di sekitar BIM, apalagi sampai mengancam aktivitas di BIM. Ini tentunya sangat urgen dan kita akan turunkan tim ke sana,” paparnya. Ia melanjutkan, untuk pengawasan galian C ESDM masih terkendala dengan penarikan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, ESDM saat ini belum bisa berbuat banyak untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terkait aktivitas galian C.
“Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa akan ada penarikan kewenangan kabupaten/kota ke provinsi, salah satunya terkait dengan galian C ini. Namun, sampai saat ini petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya belum ada dari pusat, sehingga belum ESDM belum bisa berbuat,” jelasnya. Ia menambahkan, ESDM bisa saja melakukan intervensi ke kabupaten/kota apabila permasalahannya sudah sangat urgen dan menyangkut masyarakat banyak. (h/mg-isr)