Mulyadi, salah seorang perwakilan masyarakat peduli KPU kepada wartawan mengatakan, pelantikan pejabat yang telah dilakukan Bupati Dharmasraya, Adi Gunawan, dinilai telah mengabaikan Perppu Nomor 1 tahun 2014, khususnya pada pasal 71 ayat 2, 3 dan 4.
Dikatakannya, pada pasal 71 ayat 2 disebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Sementara pada ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk kegiatan pemilihan, terhitung 6 Bulan sebelum masa jabatannya berakhir. “Sedangkan pada ayat 4 juga terdapat penegasan yang menyebutkan, dalam hal petahana melakukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU kabupaten/kota,” tandas Mulyadi.
Berdasarkan aturan tersebut, Mulyadi hanya mengingatkan KPU Dharmasraya bahwa ada aturan yang diduga telah dilanggar oleh petahana Bupati Dharmasraya. Sebab telah melakukan pelantikan pejabat pada tanggal 13 Februari. Padahal secara aturannya, jabatan Bupati berakhir pada tanggal 12 Agustus mendatang. “Artinya pelantikan lewat satu hari dari jabatan bupati yang disebutkan dalam Perppu tersebut,” imbuhnya.
Bob, salah seorang perwakilan masyarakat peduli KPU lainnya mengatakan, Perppu Nomor 1 tahun 2014, jelas menyebutkan bahwa dengan adanya pelantikan yang melebihi batas waktu yang ditentukan, KPU berhak melakukan pembatalan calon, kalau nantinya Adi Gunawan kembali mencalonkan diri menjadi Bupati Dharmasraya pada periode mendatang. “Kedatangan kami ini hanya mengingatkan, jangan sampai KPU menerima pencalonan Adi Gunawan untuk mencalonkan kembali menjadi Bupati Dharmasraya periode mendatang. Karena kalau tidak KPU juga ikut mengangkangi aturan itu dan kami dari masyarakat akan bertindak,” tegasnya.
Ketua KPU Dharmasraya, Kasasi mengatakan, KPU belum bisa mengambil keputusan apakah ada pembatalan atau tidak karena belum ada aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang keluar untuk hal ini. Dan lagi menurutnya, aturan tersebut belum ada pengesahan Undang-undangnya. “Karena itu, KPU Dharmasraya masih menunggu keputusan dan aturan yang lebih tegas terkait hal ini. Petahana yang disebutkan dalam ayat-ayat dalam pasal 71 Nomor 1 tahun 2014, belum jelas menerangkan petahana yang mana yang dimaksud dan belum tentu itu adalah bupati sendiri atau ada pejabat lain. Untuk keputusan yang akan diambil oleh KPU Dharmasraya terkait hal ini, kita masih akan menunggu aturan PKPU, serta tahapan Pemilukada,” terangnya.
Kasasi mengakui, jabatan Bupati Dharmasraya saat ini berakhir pada 12 Agustus mendatang. Namun ia tidak bisa memastikan, apakah pelantikan yang terlambat satu hari dari 6 bulan masa jabatannya berakhir menyalahi aturan atau tidak, karena belum ada petunjuk teknis yang tertuang dalam PKPU.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dharmasraya, Joni Zubir mengatakan, tentang Perppu tersebut belum bisa dijadikan acuan untuk pembatalan, karena waktu untuk pelaksanaan Pemilukada belum jelas kapan dilaksanakan. “Setahu saya, aturan Perpu nomor 1 tahun 2014 itu belum diterbitkan Undang-undangnya, dan lagi kapan dilaksanakannya Pemilukada juga belum jelas kapan waktunya. Karena itu, belum bisa menyatakan ada kesalahan dalam pelantikan tersebut,” ujar Joni. (h/mg.zf2)