Sebelumnya pada Jumat (27/2) kemarin, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut. Widyo juga mengatakan ada 5 tersangka yang telah ditetapkan meski hanya menyebutkan inisial saja.
Baca Juga : Begini Langkah Kongkrit Partai Gelora Bantu Korban Banjir Kalsel
Kelima tersangka itu berinisal SW, WAW, SP, S, dan HS yang merupakan pejabat BKKBN dan rekanannya. Turin hanya menyebutkan bahwa mereka adalah pejabat pembuat komitmen serta pihak swasta tanpa merinci nama mereka secara jelas.
Turin juga mengatakan bahwa proyek dari tahun 2013 dan 2014 itu terdiri dari 3 proyek pengadaan yaitu Rp 5 miliar, Rp 13 miliar dan Rp 14 miliar dengan total Rp 32 miliar. Selain itu jaksa juga tengah menyelidiki proyek serupa dengan nilai total Rp 52 miliar. Namun jaksa belum menyebut jumlah total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga : Hendri Septa Pimpin PAN, Zulkifli Hasan: Rancak Bana
Dugaan korupsi yang tengah disidik jaksa dalam proyek tersebut yaitu adanya pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan. (h/dtc)