Kepala BKD Sumbar, Jayadisman dihubungi Haluan Senin (2/3) kemarin melalui sambungan telepon menuturkan, sampai sekarang baru 10 orang yang mendaftar. Di mana pendaftar yang dominan berasal dari pejabat di lingkungan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk pendaftar dari kabupaten/kota hanya dua orang.
“Masih ada empat hari lagi sampai pendaftaran ditutup. Namun, pendafataran tidak akan kita perpanjang lagi meski yang mendaftar hanya 10 orang, kita akan langsung lakukan tes,” ujar Jayadisman.
Ditambahkannya, selain jabatan Sekwan dan Kadiskop yang masuk bursa lelang jabatan ada dua jabatan eselon II lagi yang juga telah dibuka pendaftarannya semenjak 26 Februari lalu, yaitu seleksi terbuka untuk jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumbar yang ditinggal Almarhum Edi Aradial dan mengisi jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar yang sebelumnya dihuni Yazhid Fadhli.
“Untuk jabatan Kasatpol PP dan BPBD semenjak dibuka beberapa waktu lalu belum ada yang mendaftar. Jadi, kita tunggu saja karena masih ada waktu bagi yang ingin mendaftar,” kata Jaydisman.
Jayadisman melanjutkan, untuk pendaftar seleksi terbuka tidak hanya terbatas kepada pejabat yang ada di provinsi dan di kabupaten/kota. Akan tetapi bagi pejabat yang berkarir di kementerian juga dibolehkan untuk mengikutinya.
“Kita mengakui masih minimnya pendaftar. Mungkin karena masih terbilang baru di lingkungan Pmeprov Sumbar. Sesuai dengan UU ASN, lelang jabatan akan terus kita lakukan apabila ada jabatan yang kosong. Jadi, kita berharap semua pejabat telah mempersiapkan diri,” ajak Jayadisman.
Jangan Terlalu Berat
Melihat masih sepinya peminat lelang jabatan, Ketua Korp Kepegawaian Republik Indonesia (Korpri) Sumbar, Alidjalidjar angkat biacara. Saat dihubungi Haluan Senin (2/3) melalui sambungan telepon ia mengatakan, sepinya peminat karena ada beberapa persyaratan yang terbilang masih berat bagi pejabat yang ingin mendaftar. Seperti batas umur yang hanya maksimal 55 tahun dan lama menjabat harus lima tahun.
Menurutnya, batas umur akan menutup kemungkinan bagi pejabat yang berumur diatas 55 tahun tapi berkompeten untuk mengisi jabatan. Selain itu, masa jabatan lima tahun pada bidang keahlian tertentu juga dirasa sulit.
“Ke depan kita meminta agar persyaratan bisa disesuaikan dengan kondisi Sumbar. Apalagi lelang jabatan masih terbilang baru untuk Sumbar,” ujarnya.
Dikatakan Alidjalijar pelaksanaan lelang jabatan berdasar amanah Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 13 tahun 2014, sangat bagus dilakukan karena akan menghasilkan pejabat yang menempati jabatan sesuai dengan kompetensi dan kemampuannya.
“Kalau benar-benar dilakukan sesuai dengan UU ASN maka akan melahirkan pejabat yang kompeten,” tutupnya. Hal senada juga dikatakan Pamong Senior Rusdi Lubis. (h/mg-isr)