Dijelaskannya, sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 297 ayat 1, sebagaimana dimaksud pada pasal 296 ayat 2 bahwa laporan keuangan disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat 3 bulan setelah tahun berakhir.
Baca Juga : Yozarwardi: Perhutanan Sosial Solusi Kurangi Konflik Kehutanan di Dharmasraya
“Ini merupakan LKPD tercepat yang kami terima,” ujar Betty. Setelah LKPD ini diterima, BPK akan segera mengevaluasi dan melakukan pemeriksaan reguler di Tanah Datar.
Betty Ratna Nuraini memuji keseriusan Bupati Tanah Datar dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kesungguhan itu terlihat dengan selesainya LKPD dalam waktu yang cepat dan tercepat apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain se Sumbar.
Baca Juga : Pemkab Pessel Wajibkan Aktivitas Galian C Kantongi Izin Operasi
“Pada tahun lalu Tanah Datar juga pertama menyerahkan LKPD. Sebelumnya BPK RI Perwakilan Sumbar juga telah melakukan pemeriksaan awal selama satu bulan. Tim yang memeriksa dapat menjalankan tugasnya dengan lancar karena data yang diperlukan untuk bahan pemeriksaan juga dapat diberikan oleh seluruh SKPD dengan lancar, untuk itu kami ucapkan terima kasih,” ujar Betty.
Bupati pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Barat beserta tim yang memeriksa di Kabupaten Tanah Datar. Pemeriksaan pendahuluan telah berjalan dengan lancar dan LKPD tahun 2014 juga dapat diselesaikan dalam waktu cepat.
Baca Juga : Sejumlah Pejabat di Kabupaten Pesisir Selatan Batal Divaksin
Dis amping itu ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala DPPKA beserta jajaran dan seluruh SKPD se Tanah Datar yang telah bekerja keras dengan baik dan dapat menyelesaikan LKPD dengan waktu yang cepat dan mudah-mudahan prediket WTP murni seperti tahun lalu atas pemeriksaan laporan Keuangan tahun 2013 dapat diraih kembali untuk yang keempat kalinya.
Bupati juga mengharapkan kepada seluruh Pimpinan SKPD beserta jajaran untuk dapat memberikan data yang diperlukan dalam pemeriksaan reguler nanti dan selama pemeriksaan kepala SKPD diminta untuk tidak meninggalkan daerah, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar oleh Tim BPK Perwakilan Sumbar yang akan melaksanakan tugas di Tanah Datar dalam waktu dekat ini. (h/emz)
Baca Juga : Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sumbar Bertambah 158 Kasus, Didominasi dari Kota Padang