“Kita hendaknya ikut menyokong dan mendukung manajemen yang ada sekarang. Karena dalam kondisi sekarang, PDAM Padang sudah dapat dikategorikan sebagai perusahaan daerah yang sehat,” ujar Wahyu yang juga koordinator Komisi II DPRD Padang itu.
Dijelaskannya, salah satu indikator yang menjadi rujukan kinerja baik itu adalah berbagai penghargaan yang telah diraih. Seperti tidak adanya temuan dalam hal terkait keuangan, sehingga PDAM bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Tak hanya itu, PDAM juga akan ditetapkan sebagai perusahaan yang taat membayar hutang. Inikan patut disupport,”tegasnya.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Padang, kata Wahyu sudah cukup terbantu dengan keterbukaan manajemen PDAM selama ini. Sehingga fungsi-fungsi pengawasan anggota dewan khususnya komisi II bisa berjalan lancar. “Saya menilai, Direksi sekarang sangat terbuka kepada Dewan. Jadi mereka sangat tepat untuk dipertahankan dan didukung terus,”ujar Wahyu yang juga Ketua DPD Golkar Kota Padang ini.
Menurutnya, manajemen PDAM layak dipertahankan. Jika ada upaya pergantian Direksi sebelum masa tugas berakhir, maka hal itu berarti melanggar aturan. Tak lazim kiranya jika di tengah membaiknya kinerja sebuah perusahaan, lalu manajemennya dirombak. Padahal, pergantian itu bukan jaminan perusahaan akan menjadi lebih baik.
Hal ini sesuai dengan Perda No 9 Tahun 2013, tentang Organ dan Kepegawaian PDAM yang mengatakan bahwa pergantian direksi hanya bisa dilakukan jika meninggal dunia, permintaan sendiri (mengundurkan diri), melakukan hal-hal yang merugikan PDAM atau tersangkut persoalan hukum. “Jadi tak bisa semena-mena mengganti Direksi. Apalagi kinerja mereka sangat baik,”sebut Wahyu.
Dalam catatan Haluan, sejak setahun terakhir, PDAM Kota Padang melakukan langkah-langkah yang progresif. Pelanggan-pelanggan yang selama ini tak tersentuh, mulai didekati dengan pendekatan persuasif, sehingga likuiditas perusahaan menjadi lancar.
Upaya ini tak hanya dilakukan terhadap satu lembaga saja, tapi juga sejumlah lembaga sehingga tingkat akumulasi pungutan yang sebelumnya tak tertagih, makin tinggi. (h/ade)