Selain membahas kepengurusan partai, lanjut Lawrence, pihaknya juga akan membicarakan terkait rencana pertemuan dengan Aburizal Bakrie (Ical). Tujuannya adalah untuk membicarakan hasil sidang Mahkamah Partai Golkar.
“Termasuk dengan kubu Pak Ical kami juga akan bertemu. Kami akan atur untuk bertemu dengan mereka membicarakan hasil putusan MP,” tambahnya.
Sementara itu, kubu Agung menyerahkan hasil putusan MPG ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkam).
“Kami baru saja selesai menyampaikan surat permohonan pengesahan pengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta di Ancol, sebagaimana putusan Mahkamah Partai yang menyatakan dari empat majelis hakim, dua menyatakan Munas Ancol sah dan dua tidak berpendapat dikarenakan pihak Aburizal Bakrie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Lawrence.
Namun demikian, Lawrence mengakui bahwa kedatangannya tidak diterima langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, melainkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Harkristuri Harkrisnowo.
“Tadi yang terima Ibu Dirjen AHU, karena Pak Menteri (Yasonna Laoly) sedang rapat dengan Presiden Joko Widodo,” katanya.
Meski tidak diterima langsung oleh Menkumham, namun ia meyakini bahwa putusan dari MP Golkar akan disetujui oleh Kemenkum HAM. Sebab, sebagaimana putusan itu, Munas Ancollah yang diakui oleh MP Golkar.
“Oleh karena itu di dalam keputusan itu jelas mengatakan kubu Agung yang sah, dan kami diminta untuk melakukan konsolidasi sampai ke tingkat daerah,” tukasnya.
Sekedar diketahui, Mahkamah Parai Golkar telah memutuskan permasalahan dualisme kepengurusan. Dalam membacakan putusan, empat majelis Mahkamah Partai Golkar menyampaikan pandangan berbeda. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan PN Jakarta Barat.
Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai. Dengan sikap itu, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners takes all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.
Sementara itu, anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta sangat terbuka, transparan, dan demokratis, meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.
“Maka, mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol,” ucap Djasri.
Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya, yaitu mengakomodasi kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyal, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai.
Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai, mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016. (h/inl)