Dana haji yang sangat besar dapat dijadikan solusi bagi pemerintah dan perbankan nasional sebagai sumber pembiayaan jangka menengah dan panjang. Sementara, hasil dari investasi dana haji dapat memberikan nilai manfaat bagi para calon jamaah haji. Nilai manfaat investasi dana haji dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta dapat mengurangi beban biaya yang harus ditanggung para calon jamaah.
Baca Juga : Penerima Vaksin Covid Harus Disuntik Ulang, Ini Alasannya
Sebelumnya, dana haji hanya mangkrak di rekening Menteri Agama dan calon jamaah haji tidak memperoleh nilai manfaat dari penempatan dana setoran awal. Sebagai cikal bakal reformasi pengelolaan keuangan haji, setoran awal calon jamaah haji mulai ditempatkan ke dalam bentuk deposito, giro, dan obligasi. Melalui instrumen investasi ini, dana haji yang “nganggur” dapat lebih dioptimalkan secara aman.
Langkah reformasi pengelolaan keuangan haji semakin mantap dengan terbitnya UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Undang-undang ini membolehkan dana haji untuk diinvestasikan dalam produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Baca Juga : Polisi Amankan Tersangka Pelaku Penyebar Hoaks Terkait Kasdim 0817
Sebelumnya, pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Kementerian Agama. Sejak terbitnya UU No 34/2014, pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan segera dibentuk pada tahun ini. BPKH merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji. BPKH yang akan memutuskan untuk menempatkan dana haji di sektor riil, pasar uang, atau pasar modal, seperti obligasi dan saham. Dengan kata lain, BPKH berperan sebagai manajer investasi bagi para calon jamaah haji untuk mengelola dana setoran awal.
Dalam pengertian umum, investasi merupakan upaya penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Yang perlu disadari oleh calon jamaah haji, risiko kerugian tetap ada pada investasi dana haji. Meskipun BPKH dalam menempatkan investasi dana haji berpegang pada prinsip kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan tentunya sesuai prinsip syariah.
Baca Juga : Bansos, Insentif hingga Vaksinasi Jadi Upaya Pemerintah Tangani Pandemi
Investasi dana haji merupakan langkah maju pengelolaan keuangan haji. Namun, karena belum adanya jaminan keamanan, dana haji hanya ditempatkan pada instrumen investasi yang memberikan nilai manfaat rendah. Saat ini, dana haji ditempatkan pada instrumen investasi yang relatif aman, yaitu deposito pada bank penerima setoran (BPS) BPIH sebesar Rp 39,95 triliun, surat berharga syariah negara (SBSN), dan surat utang negara (SUN) sebesar Rp 32,27 triliun, serta giro pada BPS BPIH Rp 165,57 miliar.
Dunia investasi mengenal istilah high risk high return, low risk low return. Semakin tinggi potensi risiko yang harus ditanggung, semakin tinggi pula peluang keuntungannya. Sebaliknya, semakin rendah risiko, akan semakin rendah pula potensi keuntungan. Sementara, dana haji belum berani ditempatkan pada instrumen investasi yang memberikan nilai manfaat lebih besar setara dengan risiko yang ditanggung, seperti saham, properti, dan sektor riil lainnya.
Baca Juga : Disetujui DPR Jadi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Siapkan Rencana Aksi
Pada UU No 34/2014 tidak menjamin keamanan dana calon jamaah haji bila mengalami kerugian. Pasal 53 ayat (1) hanya menyebutkan, anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian yang ditimbulkan dari penempatan dan/atau investasi keuangan haji.
Pada ayat (2) terdapat catatan yang memungkinkan anggota dewan badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian investasi dana haji bila dapat membuktikan: (a) kerugian itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (b) telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepen tingan dan sesuai tujuan pengelolaan keuangan haji; (c) tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan keuangan haji; dan (d) telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Dengan kata lain, pasal itu berpotensi menjadi pasal karet yang dapat meloloskan anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH dari kewajiban tanggung renteng. Selain itu, perlu dipertanyakan kemampuan finansial anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH untuk menanggung risiko kerugian dari triliunan rupiah dana haji yang diinvestasikan. Tanggung jawab kerugian investasi dana haji tidak bisa jika hanya dibebankan di atas pundak anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas BPKH semata.
Peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU No 34/2014 yang saat ini sedang disusun diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan investasi dana haji. Dengan adanya jaminan itu, BPKH dapat lebih leluasa menempatkan investasi dana haji serta memberikan rasa aman bagi calon jamaah. Jangan sampai dengan adanya investasi, dana calon jamaah haji bukannya bertambah, melainkan justru raib ditelan kerugian.***
DIDIK DARMANTO
(Kasubdit Agama Bappenas)