Kapolres Bukittinggi AKBP Amirjan mengungkapkan, seharusnya pupuk bersubsidi itu didistribusikan ke kawasan Pasaman Timur, sesuai surat perjalanan yang dibawa pelaku. Namun nyatanya, pupuk itu akan dibawa ke Kota Payakumbuh. Dalam perjalanan menuju Payakumbuh, polisi akhirnya menghadang mobil tersebut dikawasan IV Angkek Agam dan mengamankannya ke Mapolres Bukittinggi.
Baca Juga : FOTO: Polisi Sita 49 Batang Kayu Balok Diduga Hasil Ilegal Logging
“Pupuk itu diangkut dari sebuah gudang milik distributor PT Petrokimia Gresik di kawasan Batagak Kecamatan Sungai Pua Agam dan rencananya akan dibawa ke Kota Payakumbuh. Padahal seharusnya pupuk itu didistribusikan ke kawasan Pasaman Timur. Inikan sudah terindikasi adanya penyelewengan distribusi pupuk,” ujar Amirjan, Kamis (5/3).
Menurut Amirjan, pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan kepolisian, karena menurutnya, kasus penyelewengan itu merupakan prioritas pengawasan pemerintah yang harus dijalankan.
Baca Juga : Polisi Sita 49 Batang Kayu Balok Diduga Hasil Ilegal Logging
Jika penyelewengan pupuk itu terjadi, Amirjan mengkhawatirkan terjadinya kelangkaan pupuk di daerah yang tidak mendapatkan jatah pupuk. Padahal menurut Amirjan, setiap kabupaten dan kota telah ditentukan kuota pupuk sesuai kebutuhan masyarakat.
Terkait kasus ini, menurut Amirjan, pelaku bisa dijerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga : Baznas Kota Padang: Bukan di Jalanan, Penggalangan Dana Bencana Dilakukan di Masjid dan Musala
Meski demikian, hingga Kamis (5/3) sore, Polres Bukittinggi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku diamankan petugas hanya untuk dimintai keterangan dan hingga Kamis sore, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bukittinggi.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, karena kami masih membutuhkan banyak keterangan yang tidak saja dari sopir pembawa pupuk itu, tapi juga keterangan dari pihak distributor, pengecer dan yang lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tutur Amirjan.
Baca Juga : Jenazah Angga Korban Sriwijaya Air Sampai di Rumah Duka, Dimakamkan di Pandam Pekuburan Keluarga
Sementara itu, Sopir MH kepada wartawan mengaku, dirinya tidak bermaksud untuk mendistribusikan pupuk tersebut ke Payakumbuh, tapi hanya ingin pulang ke rumahnya di kawasan Baso untuk tukar pakaian. Namun sebelum sampai di rumah, ia malah diamankan polisi.
Meski demikian, pelaku MH mengakui dirinya pernah mendistribusikan pupuk bersubsidi beberapa kali ke Kota Payakumbuh, meski telah lama dilakukan. MH sendiri baru sekitar enam bulan melakoni pekerjaan tersebut.
“Saya hanya seorang sopir, dan harus taat pada perintah bos. Kalau ada perintah antar ke suatu tempat, saya akan kesana. Memang ada saya bawa pupuk ke Payakumbuh, tapi tidak banyak dan sudah lama,” ujar MH.
Pupuk Phonska adalah pupuk NPK hasil produksi PT Petrokimia Gresik. Pupuk ini menjadi pupuk NPK yang paling akrab digunakan petani-petani di Jawa dan Sumatera. Selain harganya cukup murah, pasokan pupuk ini juga cenderung cukup lancar. Harga eceran tersebut juga sudah disubsidi pemerintah dan menjadi alternatif pupuk KCl yang ketersediaanya cukup sulit ditemukan. (h/wan)