Dikatakannya, sejauh ini dia belum pernah menyatakan bahwa ada lima SKPD yang memiliki rapor merah. Karena, proses evaluasi masih berlangsung. Tetapi, masing-masing SKPD sudah memiliki fungsi dan tugas pokok. Tinggal keseriusan SKPD tersebut menjalankan program dengan sebaik mungkin.
“Karena masing-masing SKPD sudah ada RPJMD, kita juga tidak bisa menyalahkan SKPD tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Pedagang: Sabtu dan Minggu Harinya Kami
Dilanjutkan Hervan Bahar, 15 SKPD yang menjadi sorotan dalam menjalankan program walikota memang sudah menjadi kewajiban dalam mencapai target. Mulai dari pelaksanaan program sampai kepada PAD yang diperoleh SKPD tersebut. Dari 15 SKPD tersebut, antara lain Dinas Pasar, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo), Disperidag, Dinas Koperasi, PU, Dinas Kesehatan, Bapedalda dan DPKA.
“Jika kita lihat secara kasar memang sudah terakomodir, tapi mungkin tidak maksimal. Makanya, harus kita evaluasi dan kita laporkan kepada walikota,” tutur Hervan Bahar.
Baca Juga : Layanan Kesehatan Warga Binaan, Rutan Padang Teken MoU dengan Puskesmas Anak Air
Ia menambahkan, pelaksanaan evaluasi kegiatan belanja langsung APBD 2015 menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan juga Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah No. 8 tentang tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Sedangkan tujuan evaluasi ini, agar terlaksananya percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan, serta menyikapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pengguna anggaran. (h/ows)
Baca Juga : Memasuki Musim Kemarau, Perumda AM Kota Padang Minta Warga Hemat Air