Mandra menegaskan, dirinya tidak pernah sama sekali menandatangani surat perjanjian kontrak kerjasama dengan pihak kedua dalam proyek program siap siar di TVRI. Pesinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu juga merasa tidak pernah menerima uang dari hasil menjual film bekas dari perusahaan miliknya senilai Rp1,3 miliar. “Saya juga enggak sama sekali menerima uang sebesar itu,” jelasnya.
Baca Juga : Tak Lagi Menjabat, Bupati Yusuf Lubis Nyatakan Siap Maju ke Senayan
Dalam kasus ini, Mandra melaporkan dua orang ke Bareskrim. Mandra memberikan inisial I dan G yang diduga terlibat sebagai broker dalam proyek ini.
“Inisial G dan inisial I, mereka membahasakan dirinya sebagai broker,” tukasnya.
Baca Juga : Begini Langkah Kongkrit Partai Gelora Bantu Korban Banjir Kalsel
Ditanya mengenai laporannya ke Bareskrim mampu membebaskan dirinya dari jeratan hukum di Kejagung, ia yakin akan terbebas dari status tersangka yang sedang dihadapinya saat ini. “Insya Allah, Allah tetep ada. Saya yakin keadilan ada dan kuat dan Insya Allah kejaksaan akan mempertimbangkan segala hal. Tinggal situ percaya atau nggak kalau saya korup?” tanyanya. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mandra sebagai tersangka atas kasus korupsi program siap siar TVRI tahun 2012.
Dalam proyek senilai Rp47,8 miliar itu, Mandra ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang juga adalah pejabat di stasiun televisi milik pemerintah itu dengan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001. (h/inl)
Baca Juga : Hendri Septa Pimpin PAN, Zulkifli Hasan: Rancak Bana