“Jadi kita juga sudah memasukan laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, Senin (2/3) lalu. Waktu itu juga ketemu sama Syahrini yang diperiksa di Bareskrim. Laporan kepada dua lembaga penegak hukum tersebut dari sisi dugaan kerugian Negara,” kata Direktur LBH JK, Ir H Suparman SH MH MSi, Kamis (5/3) melalui sambungan telepon.
Dari softcopy bukti tanda terima laporan LBH JK yang dikirim ke redaksi Haluan, di Bareskrim laporan diterima oleh oleh AKP Anang Djuswandi. Sedangkan di Kejagung laporan tersebut diterima oleh Retna K Rachman SH.
Sebelumnya Kadis PUKabupaten Agam, Yunaldi menyatakan tidak ambil pusing terkait beragam laporan yang ditujukan dinas yang dipimpinnya. Ia mengaku selagi suatu pekerjaan itu dilakukan dengan mekanisme yang benar tidak akan menjadi masalah.
“Apapun bentuk laporan yang disalurkan melalui lembaga yang benar merupakan hak setiap warga Indonesia. Tetapi Yang jelas Dinas PU Agam hingga saat ini bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada. Tidak itu adanya pengaturan proyek maupun tuduhan yang lain,” katanya beberapa waktu lalu
Dalam menentukan pekerjaan maupun yang memenangkan tender tidak diputuskan oleh PU saja. Di situ ada panitia dan wadahnya. Semua dilakukan terbuka dengan mekanisme yang sudah diatur secara ketat, dan melibatkan banyak pihak. Sangat Mustahil terjadi hal seperti yang dituduhkan.
“Dalam satu tender ada sekitar tujuh penawaran dari perusahaan, tatapi yang bakal mengerjakan tentu hanya satu perusahaan. Tidak mungkinlah tujuh-tujuhnya dimenangkan. Kemudian panitia pasti tidak akan memenangkan perusahaan yang sudah pernah kena black list. Kalau sekiranya di antara mereka ada yang tidak senang itu bisa dipastikan,” jelasnya.
Kapolda Sumbar Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto sebelumnya juga mengakui telah menerima surat laporan dari LBH JK dalam dugaan pengaturan lelang proyek konstruksi di Agam tahun 2014 dan 2015, sehingga berpotensi merugikan Negara.“Surat tersebut telah saya lihat dan diserahkan ke bagian Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) untuk dikaji,” kata Bambang kepada Haluan, Rabu (25/2) lalu.
Dikatakan Bambang, apabila nantinya dalam kajian atau penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana, maka statusnya akan menjadi penyidikan. “Yang jelas akan kita teliti atau perdalam dulu,” ungkapnya.
Seperti berita sebelumnya, dugaan ‘pengaturan’ lelang proyek konstruksi di Agam tahun 2014 dan 2015 yang diwarnai persaingan usaha tak sehat dan berpotensi merugikan negara hingga belasan miliar rupiah dilaporkan oleh LBH JK ke KPPU.
Isi laporan tersebut sebagaimana siaran pers yang diterima Haluan dari LBH JK, Rabu (4/2). Surat laporan LBH JK kepada KPPU tersebut Nomor 001/LBH-JK/II/2015 Batam, 2 Februari 2015. Yang dilaporkan Pokja Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Agam tahun anggaran 2015, Paket I, Kegiatan Jalan dan Jembatan (DAK), Satuan Kerja Dinas PU Pemkab Agam.
“Kami melapor ke KPPU, karena terjadi persaingan tidak sehat dan juga sangat berpotensi merugikan negara belasan miliar rupiah,” kata Direktur LBH Jasa Kontruksi Suparman.
Objek proyek yang proses lelangnya diduga bermasalah diantaranya; tahun 2014 Paket I; Kegiatan Peningkatan Jalan tahun 2014 dengan HPS Rp 5.379.370.000. Paket II; Kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan (DAK) tahun 2014 dengan HPS Rp 6.976.689.000.
Berikutnya Paket I Kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan (DAK) tahun 2014 dengan HPS Rp 5.029.358.000. Paket II Kegiatan Peningkatan Jalan (DAU) tahun 2014 dengan HPS Rp 6.404.117. 000, selanjutnya Paket IV Kegiatan Peningkatan Jalan (DAU) tahun 2014 dengan HPS Rp 4.144.200. 000. Paket III Kegiatan Peningkatan Jalan (DAU) tahun 2014 dengan HPS Rp 4.691.310.000. Paket VII Kegiatan Peningkatan Jalan (DAU) tahun 2014 dengan HPS Rp 5.337. 084.000. Sehingga total nilai proyek tahun 2014 yang diduga proses pelelangannya bermasalah adalah Rp37,9 miiar.
Sedangkan pada proyek 2015 yang diduga proses lelangnya juga diduga penuh pengaturan adalah Paket I: Kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan (DAK) tahun 2015 dengan HPS Rp 8.833.264.000. Paket II Kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan (DAK) tahun 2015 HPS Rp 7.559.575.000. Paket I Kegiatan Peningkatan Jalan 3 (DAU) tahun. 2015 dengan HPS Rp. 8.392. 465.000, dan totalnya Rp 24.785.304.000.
Dalam laporan LBH JK juga diterakan pihak yang akan bisa dimintai kesaksiannya. Untuk lelang proyek tahun 2014, saksi tersebut adalah pihak PT Lubuk Minturun Konstruksi Persada, PT Anugrah Tripa Raya.
PT ATR adalah pemenang Paket I Kegiatan Peningkatan Jalan tahun 2014 dengan HPS Rp 5.379. 370.000. Penawaran pemenang adalah Rp 5.281.034.000 dengan nomor urut dua terendah dari 4 peserta lelang. Selisih dari HPS, hanya Rp 98.336.000. Terindikasi kuat dugaan bahwa paket ini sudah di atur oleh KPA melalui Pokja.
PT ATR juga pemenang Paket II Kegiatan Peningkatan Jalan dan Jembatan (DAK) tahun 2014 dengan HPS Rp 6.976.689.000. Penawaran pemenang adalah Rp6.772. 897.000. Dengan nomor urut 5 terendah dari 5 peserta lelang. Selisih dari HPS, hanya Rp 203. 000.000,- Terindikasi kuat dugaan bahwa paket ini sudah di atur oleh KPA melalui Pokja.
PT ATR juga pemenang Paket IV, dengan proyek Peningkatan Jalan (DAU) tahun 2014 dengan HPS Rp 4.144.200.000 dan penawaran pemenang Rp 3.921.339.000. Dengan nomor urut 1 terendah dari 3 peserta lelang. Selisih dari HPS, hanya Rp 222.861.000,- Terindikasi kuat dugaan bahwa paket ini sudah di atur oleh KPA melalui Pokja.
Berikutnya PT FCG, pemenang paket I pada proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan (DAK) tahun 2014 dengan HPS Rp 5.029.358. 000. Penawaran pemenang adalah Rp 4.901.710.000. Penawar nomor urut 1 terendah dari 4 peserta lelang keluar sebagai pemenang. Selisih dari HPS, hanya Rp. 127.648.000,- Terindikasi kuat dugaan bahwa paket ini sudah di atur oleh KPA melalui Pokja. Dalam hal paket ini PT ATR, sengaja tidak mengikuti tender ini, karena yang memasukan sudah cukup 4 perusahaan sebagai pendamping.
PT FCG pemenang paket III pada proyek Peningkatan Jalan (DAU) tahun 2014 dengan HPS Rp 4.691. 310.000. Penawaran pemenang Rp4. 418.313.000, yakni penawar urut 2 terendah dari 3 peserta lelang. Selisih dari HPS, hanya Rp 272.997.000. Terindikasi kuat dugaan bahwa paket ini sudah diatur KPA melalui Pokja. Dalam hal paket ini PT ATR, sengaja tidak mengikuti tender ini, karena yang memasukan sudah cukup 3 perusahaan sebagai pendamping. (h/erz/rel)