Tanah eks Rumah Dinas Bupati Solok itu luasnya 2.732 M2. Dijual dengan harga Rp4.518.000.000. Sedangkan harga lelang yang dibuka Panitia Lelang Pemkab Solok sebagaimana yang tertera dalam pengumuman Rp4.500.000.000. Kasus ini sampai ke KPK karena diduga harga jualnya terlalu rendah. Sebagai perbandingan, Gedung Bioskop Karya dengan luas tanah 2.300 M2 yang berjarak hanya sekitar 100 meter dari eks lahan dan rumah dinas bupati dijual Rp7,6 miliar.
Baca Juga : BMKG Ingatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Wilayah Sumbar Ini
NC selaku pembeli membantah, pembelian lahan yang saat ini telah berdiri NC Plaza itu, menyalahi prosedur dan ketentuan dalam proses jual belinya. “Kita telah melalui proses lelang dan ketentuan serta persyaratan yang diajukan kantor lelang negara juga telah kita penuhi,” kata Nofi Candra menjawab Haluan via selulernya.
Pihaknya juga membantah bahwa proses lelang yang dilakukan pada tahun 2011 lalu itu dilakukan secara diam-diam. Karena selaku calon pembeli, pihaknya mengetahui adanya lelang eks rumah dinas Bupati Solok itu ketika melihat iklannya di sejumlah media massa terkemuka di Sumbar. “Saya tidak ingat pasti tanggal berapa iklannya. Namun yang pasti iklannya ada di sejumlah media, salah satunya harian Haluan,” jelasnya.
Baca Juga : Jatah Pupuk Bersubsidi di Sumbar Berkurang Tahun 2021
Pihaknya bahkan mengetahui calon pembeli lain hanya satu selain dirinya, ketika hari dilaksanakannya proses lelang di Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Asset (DPPKA) pemkab Solok. “Kami hanya mendapat telepon dari pihak kantor lelang tentang jadwal pelaksanaan lelang. Kami juga tidak tahu kalau calon pembelinya hanya ada dua orang, karena kita juga tidak dapat informasi tentang calon pembeli,” katanya.
Sedangkan terkait harga yang dianggap terlalu murah, Nofi menyebutkan pihaknya hanya mengikuti standar harga yang telah ditetapkan dan tercantum pada lembaran lelang. “Kalau masalah harga, kita hanya mengikuti standar harga yang ditetapkan,” jelasnya.
Baca Juga : Gelombang Tinggi dan Angin Kencang Mengancam Sumbar
Terpisah, Bupati Solok Syamsu Rahim yang dikonfirmasi via selulernya menyebutkan penjualan lahan dimaksud telah melalui proses dan ketentuan sesuai aturan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Semua ketentuan tentang lelang aset telah kita lalui. Pelaksanaan lelang juga dilakukan oleh kantor lelang negara,” jelasnya.
Bahkan secara hukum, pihak pengadilan negeri Solok juga telah memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah ninik mamak suku nan balimo kota Solok ini dinyatakan NO. “ Termasuk intervensi yang dilayangkan oleh Walikota Solok,” ungkapnya.
Baca Juga : ASN Pemko Bukittinggi Terlibat Kasus Pemerkosaan Gadis, LKAAM: Pecat, Kalau Perlu Dipermalukan saat Upacara
Bersamaan dengan itu, pihaknya bahkan telah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan bahkan KPK. “Semua yang terkait dengan masalah ini juga telah diperiksa. Kalau hasil penyidikannya silahkan tanya kepada penyidik,” beber Syamsu Rahim.
Terkait harga, SR meminta agar semua pihak tidak membandingkan harga jual saat itu, dengan harga dan nilai tanah saat ini. Karena untuk harga saat itu, jika dibandingkan dengan harga dan nilai jual beli yang dilakukan oleh Bank Nagari dengan lokasi yang tidak terlalu jauh, harga asset tersebut lebih tinggi.
Pihaknya menjelaskan, jika dibandingkan dengan Bank Nagari yang saat itu harganya Rp1.337.000 permeter sudah termasuk semua pembiayaan, mulai dari pajak, biaya ukur dan lainnya. Sementara untuk objek eks Rumah dinas Bupati yang harganya Rp1,5 juta permeter belum termasuk biaya ukur dan pajak. “Untuk data lengkapnya, nanti saya jelaskan sepulang dari Jakarta. Karena menyangkut angka,” katanya menyudahi. (h/tim)