Selain Mardinas, mantan Bendahara DPRD, Afriyanti Belinda juga ditahan. Itu terkait dugaan kasus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2011.
Kapolres Pessel, AKBP Toto Fajar Prasetyo melalui Kasat AKP Riko Yumasri ketika dikonfirmasi Wartawan Jumat (6/3) membenarkan ditahannya mantan ketua DPRD Pessel bersama bendahara tersebut, terkait dugaan kasus perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2011 lalu.
“Sebelumnya, penyidik Polres Pessel telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Selain itu, mantan Sekwan, Rahmat Realson juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam daerah 60 orang dan luar daerah yakni daerah tujuan perjalanan fiktif sebanyak 80 orang,” ungkapnya.
Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan adalah membuat surat perjalanan dinas fiktif, berangkat tetapi tidak sesuai dengan jumlah yang dilaporkan, stempel palsu daerah tujuan, bukti dokumen dan pendukung palsu. Sedangkan kerugian negara ditaksir Rp 1,9 miliar.
Dikatakan, penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan diupayakan penyidikan akan dilakukan semaksimal mungkin. Kemudian proses penyidikan ditargetkan rampung bulan ini.
Dari catatan Haluan, Mardinas Syair sendiri mulai menjalani pemeriksaan oleh Unit Tipikor Polres Pessel, Sabtu, 26 Januari 2013. Selama delapan jam, ia diperiksa dan dicecar 75 pertanyaan atas dugaan korupsi tersebut.
“Kedatangan Mardinas ini yang pertama sebagai tersangka. Mardinas belum ditahan karena kooperatif dan tidak dicurigai akan mempersulit atau melarikan diri. Namun, saat ini Mardinas dicekal ke luar negeri,” jelas Wakapolres Kompol Dwiharsono (saat itu).
Oleh penyidik, tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 9 jis 55 KUHP, UU No 31 Tahun 1999 dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik Polres Pessel menemukan barang bukti berupa 51 stempel palsu dari sejumlah provinsi, kabupaten/kota, dan DPRD di Indonesia. Stempel palsu itu ditemukan penyidik dalam salah satu ruangan di Sekretariat DPRD Pessel, Rabu, 30 Mei 2012 lalu.
Awal Agustus 2012, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menandatangani izin pemeriksaan terhadap 40 anggota DPRD Pessel termasuk Ketua DPRD Pessel Mardinas N Syair. Keluarnya izin ini memberikan jalan bagi penyidik untuk memeriksa ke-40 anggota DPRD Pessel tersebut. (h/tim/net)