“Untuk hibah yang masih kita coba perjuangkan untuk tetap ada di APBD adalah berbentuk barang untuk masyarakat. Seperti, bantuan beras untuk panti, insentif untuk walinagari, bantuan hibah untuk masyarakat petani dan nelayan,” kata Zaenuddin.
Baca Juga : Memasuki Musim Kemarau, Perumda AM Kota Padang Minta Warga Hemat Air
Dikatakan Zaenuddin, sebelumnya Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, hasil evaluasi APBD Sumbar 2015 belum dijawab secara tertulis oleh Kemendagri, hanya saja sejumlah pos anggaran yang dapat selamat tersebut didapatkan Pemprov Sumbar dari informasi lisan yang disampaikan Kemendagri, landasannya, tetap undang-undang.
Sebelumnya, Gubernur Irwan Prayitno mengatakan, pada rapat terakhirnya dengan Mendagri, Pemprov sudah diberi kepastian mana yang dilarang dan mana yang dibolehkan. Hanya saja, belum ada surat resmi yang dikirim oleh Kemendagri ke Pemprov Sumbar.
Baca Juga : 61 Nakes di Puskesmas Andalas Siap Divaksinasi
Anggaran yang sebelumnya dinyatakan dilarang, kini diperbolehkan. Diantaranya, dana walinagari Rp1 juta per bulan. Selanjutnya, anggaran lain yang juga dibolehkan yakni, safari Ramadhan. Karena, kegiatan ini adalah yang sudah mentradisi di Sumbar. Bahkan, kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh Gubernur, lintas lembaga juga diikutsertakan. (h/mg-isr)