Dalam diskusi yang dihadiri Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Taufiqurrohman Syahuri serta puluhan pemuka adat lainnya, Dt Rajo Indomamangun berharap Komisi Yudisial lebih mempertimbangkan setiap permasalahan adat Minangkabau yang berujung di Pengadilan Negeri.
Baca Juga : Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Ajak Petani Gunakan Pupuk Organik
Disamping itu, Rajo Mufakat Luak Limopuluah tersebut, turut kecewa terhadap belum disusunnya Undang-Undang khusus terhadap permasalahan adat yang sempat dibahas oleh DPR-RI periode 2009-2014 lalu.”Dahulu, undang-undang terhadap hukum adat pernah dibicarakan di DPR-RI, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan terhadap undang-undang tersebut. Kita harap, KY mampu u untuk mendongkrak kembali terhadap lahirnya undang-undang adat tersebut,”ungkap Dt Marajo Indomamangun.
Taufiqurrohman Syahuri akan membawa keluhan serta aspirasi dari pemuka adat Minangkabau tersebut ke Komisi Yudisial. Tak sampai dana, Komisi Yudisial turut mengawasi setiap sengketa adat yang diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan. “Untuk kedepan, putusan hakim atas sengketa adat Minangkabau ataupun eksekusi terhadap Rumah Gadang, akan kita awasi. Hal ini merujuk pada fungsi dan wewenang dari Komisi Yudisial sebagai pengawasan terhadap hakim. Sehingga, hancurnya rumah gadang akibat eksekusi tidak lagi terjadi,” tegas Taufiqurrohman Syahuri.
Baca Juga : BMKG Ingatkan Hujan Lebat Disertai Petir di Enam Wilayah Sumbar Ini
Dalam diskusi bersama pemuka adat Luak Limopuluah serta dihadiri ratusan dari tokoh masyarakat, pemuda, niniak mamak turut memberikan gelar kehormatan adat terhadap Taufiqurrohman Syahuri. Pria kelahiran Brebes, Propinsi Jawa Tengah tersebut, diberi gelar kehormatan Malin Palito Undang. “Gelar kehormatan ini, jauh lebih berharga dari guru besar. Gelar ini juga sebagai pencerahan hukum secara adil. Artinya, pengakuan masyarakat secara adat telah mempercayakan saya untuk menjaga hukum serta kepercayaan masyarakat adat untuk tidak ada lagi rumah gadang yang hancur akibat hukum pengadilan,”jelasnya. (h/ddg)