“Kita mendorong percepatan pemberkasan terhadap kasus tersebut. Bila ada tersangka lain, sebaiknya proses penyidikan juga berlangsung cepat, soalnya masyarakat sedang menunggu hasil penyidikan kasus tersebut,” katanya.
Selanjutnya Direktur LSM Swara Pesisir menilai, setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Painan dan ke pengadilan akan berpotensi munculnya tersangka lain. Tentu hal ini terkait dengan penyidikan. “Setidaknya akan ada fakta-fakta persidangan yang bisa menyeret nama lain,” katanya.
Kasus dugaan korupsi perjalanan fiktif tahun 2011 hingga saat ini polisi menetapkan tersangka sebanyak tiga orang yakni mantan ketua DPRD Pessel Mardinas N Syair, mantan Bendahara Sekretariat Dewan Afriyanti Belinda dan Sekretaris Dewan Rahmat Realson yang menyebabkan kurugian negara Rp1,9 miliar.
Penahanan ketiga orang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pessel Jumat lalu. Ketiganya ditahan di Sel Tahanan Mapolres Pessel.
Kapolres Pessel AKBP. Toto Fajar Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Rico Yumasri ketika ditemui Wartawan di kantornya, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka dugaan korupsi perjalanan fiktif tahun 2011.
Empat hari pasca penahanan, Penyidik Unit Tipikor Polres Pessel terus melakukan kelengkapan berkas. Bahkan, pihaknya juga telah menerima uji labfor stempel ke mabes Polri guna melengkapi berkas tersebut. (h/har)