“Sejauh ini, pemko tidak menyediakan tempat bagi masyarakat yang kena dampak pembangunan Jalan Samudera, seperti di rusunawa. Pemko tidak menyediakan rusunawa, kerena tidak ada permohonan ke pemko sebelumnya,” tuturnya.
Baca Juga : Tahun 2020, Capaian PAD Perumda AM Kota Padang Melebihi Target
Ditambahkannya, bahkan apabila ada masyarakat yang mengajukan surat permohonan ke Pemko Padang untuk tinggal di rusunawa belum juga bisa dikabulkan untuk saat ini. Disebabkan, rusunawa masih dalam pendataan ulang dan penertiban oleh UPTD.
Masyarakat yang terkena pelebaran Jalan Samudera, juga mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Ombudsman menyarankan Pemko Padang untuk menyediakan tempat tinggal di rusunawa.
Baca Juga : Perumda AM Kota Padang Umumkan Pemenang Lomba Karya Tulis Artikel HUT ke-46 Tahun
Assisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman mengatakan, masyarakat pasca pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Samudera di kawasan Pantai Padang, cukup memprihatinkan. Ada dari mereka yang berada pada ekonomi yang rendah, sehingga tidak mampu untuk membangun rumah. “Ganti memang telah dibayarkan, akan tetapi dengan uang sebanyak itu apakah cukup untuk membangun rumah baru lagi,” ucapnya.
Apabila Pemko Padang bersedia untuk memindahkan masyarakat tersebut ke rusunawa, menurut Yunesa, pemko juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat tersebut. Seperti halnya, pertimbangan jarak ke tempat akses kerja, jarak sekolah anak-anak dan biaya pindah mereka. (h/mg-isr)
Baca Juga : Ada 52 Kasus Pernikahan di Bawah Umur di Kota Padang Tahun 2020, Penyebab Utama 'Hamil Duluan'