Kepala DKP Padang, Afrizal Khaidir mengatakan, perkiraan pengoperasian pembangkit listrik tenaga metan itu didapatkan setelah pihak pemerintah pusat telah melakukan tender terhadap genset yang akan dipakai untuk menghasilkan listrik.
Baca Juga : Masa Reses DPRD Padang, Irawati Meuraksa Siapkan Program Tepat Guna untuk Masyarakat
“Kami sudah diberitahu, bahwa tender pengadaan genset sudah dilaksanakan. Diperkirakan, dalam tiga atau empat bulan ini, genset itu bisa tiba di Padang dan pada Agustus, pembangkit listrik bisa dioperasikan,” katanya.
Jika selama ini, sampah hanya dibuang di tempat pembuangan akhir di TPA Aia Dingin, ke depan sampah-sampah yang sudah menggunung itu bisa dimanfaatkan sebagai sumber penghasil energi listrik.
Baca Juga : Ada Perbaikan Pipa Perumda AM Kota Padang di Lubuk Minturun, Siap-siap Tampung Air!
Pemanfaatan sampah sebagai penghasil energi listrik dengan memanfaatkan gas metan, yang dihasilkan dari tumpukan sampah yang dihasilkan dari rumah tangga maupun pasar tersebut.
Kota Padang merupakan satu dari dua kota yang dijadikan pilot project pemanfaatan gas metan, yang dihasilkan sampah menjadi energi listrik.
Baca Juga : Tanaman Hias Jenis Keladi Paling Banyak Dicari Emak-emak di Padang
Dikatakannya, pemanfaatan gas metan yang dihasilkan sampah tersebut dengan menambang gas dari zona pembuangan yang sudah tidak aktif lagi. ”Saat ini, di TPA Aia Dingin, ada empat zona penumpukan sampah. Dua zona masih aktif, sementara dua lagi sudah tidak aktif atau sudah penuh. Gas metan, yang kami tambang dari dua zona tadi yakni zona A dan B,” katanya.
Dari dua zona tadi, diperkirakan akan mampu menghasilkan tenaga listrik mencapai 130.000 watt atau 130 KVA, yang nantinya akan digunakan sebagai sumber listrik bagi operasional TPA Aia Dingin, serta masyarakat sekitar.
Baca Juga : GOR H Agus Salim Padang Ditutup, Masyarakat Beralih Olahraga ke Unand
“Juga tidak tertutup kemungkinan, akan disalurkan ke PDAM. Selain itu, nantinya juga akan memiliki nilai enonomis,” lanjutnya.
Saat ini, dari dua zona penambangan gas metan tersebut, ada sekitar 29 titik sumur yang akan menghasilkan gas metana. Gas yang dihasilkan itu, akan disatukan di separator, selanjutnya dialirkan ke genset.
“Jadi, nanti mesin itu bisa digerakkan dengan menggunakan gas metan tanpa BBM. Dari operasional mesin generator tersebut, akan dihasilkan 130 KVA listrik perhari,” katanya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Yandri mengatakan, pemanfaatan gas metan yang dihasilkan sampah itu, artinya sampah yang selama ini diproduksi masyarakat tidak lagi hanya dibuang atau ditumpuk di TPA saja. Tapi, bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dengan menghasilkan listrik ini. Kami harap, pemanfaatannya nanti bisa disalurkan ke masyarakat juga.
Selain persoalan listrik, beberapa pekerja non PNS di lingkungan DKP masih mengeluhkan minimnya honor yang mereka terima tiap bulan. Paling tinggi, mereka hanya menerima Rp1,250 juta. ”Ada yang menerima Rp900 ribu perbulan. Kami mohon, anggota dewan bisa memperjuangkan minimal setara UMP,” kata Muzli, salah seorang tenaga non PNS di DKP, yang mengaku sudah bekerja di dinas itu selama 30 tahun.
Menyikapi hal itu, Helmi Moesim menyatakan pada penganggaran APBD 2015 lalu, pansus pembahasan soal gaji ini sudah menyepakati kenaikan upah pekerja non PNS di lingkungan DKP.
“Namun entah kenapa saat disahkan, ternyata ada pemotongan dilakukan di TAPD. Kami, tidak bisa mengawal sampai ke sana. Ke depan, kami akan coba maksimalkan pembahasan di Komisi III yang menjadi mitra DKP, sehingga bisa terkawal sampai pengesahan,” katanya. (h/ade)